Bawaslu Pesawaran Tegaskan Netralitas dalam PSU Pilkada
Bawaslu Pesawaran meminta seluruh jajaran pengawas pemilu bersikap profesional dan netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, menanggapi isu keberpihakan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menegaskan netralitasnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu mengenai keberpihakan Bawaslu kepada salah satu pasangan calon. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas seluruh jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatihunnajah pada Minggu, 13 April 2024, di Bandarlampung. Ia secara tegas membantah tudingan yang menyebut Bawaslu Pesawaran berpihak kepada salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran. Fatihunnajah juga mengimbau seluruh anggota PPK dan PPS untuk bekerja dengan lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tahapan pemilihan selanjutnya.
"Kami minta seluruh jajaran tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," tegas Fatihunnajah. Ia menambahkan bahwa Bawaslu hanya akan menyampaikan fakta sesuai dengan data dan temuan yang ada selama proses pemilihan berlangsung. "Saya ingin meluruskan berbagai spekulasi yang beredar. Ada bisikan dan rumor Bawaslu berpihak kepada salah satu calon. Saya tegaskan, itu tidak benar," tambahnya.
Klarifikasi Bawaslu dan Proses Pencalonan
Fatihunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk melakukan pengujian keputusan terkait pencalonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut hanya sampai pada tahap pemeriksaan, bukan pengujian lebih lanjut. Ia juga memuji kinerja KPU Pesawaran yang telah menjalankan rekomendasi Bawaslu dan melaksanakan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Fatihunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur. Mereka telah memeriksa berkas-berkas yang masuk dan memberikan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Komitmen Bawaslu terhadap prinsip keadilan dan transparansi menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Bawaslu Pesawaran berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan mendukung terselenggaranya PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran secara jujur, adil, dan demokratis. Netralitas dan profesionalisme menjadi kunci keberhasilan dalam mengawal jalannya pesta demokrasi ini.
Latar Belakang PSU Pilkada Pesawaran
Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2024, KPU Pesawaran telah menolak pendaftaran calon pengganti untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Penolakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan pasangan calon Elin Septiani dan Supriyanto, yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.
Namun, pada hari yang sama, KPU Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti lainnya, yaitu pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan pasangan calon tersebut, yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP (21.242 suara sah) dan Partai Golkar (32.325 suara sah), dengan total suara sah 53.567.
Situasi ini kemudian memicu berbagai spekulasi dan isu mengenai dugaan keberpihakan, sehingga Bawaslu Pesawaran perlu memberikan klarifikasi dan penegasan terkait netralitasnya dalam mengawal proses PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran berjalan lancar, jujur, adil, dan demokratis. Mereka akan terus mengawasi seluruh tahapan proses dengan ketat dan profesional, tanpa berpihak kepada salah satu pasangan calon.