PLN Nusantara Power Hentikan Sementara Pengangkutan Pasir Laut di Nagan Raya
PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya menghentikan sementara pengangkutan pasir laut setelah mendapat kunjungan Tim Pengawas DLHK Kabupaten Nagan Raya terkait aktivitas pengangkutan pasir laut keluar pelabuhan.

Nagan Raya, Aceh - PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Aceh, menghentikan sementara pengangkutan pasir laut hasil pengerukan di Pelabuhan Jetty PLN, Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Penghentian ini dilakukan menyusul kunjungan Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya pada Senin (5/5) terkait aktivitas pengangkutan pasir laut keluar pelabuhan. Aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menimbulkan perhatian masyarakat.
"Benar, pengangkutan pemanfaatan pasir laut ini dihentikan sementara, sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak berwenang (DLH Nagan Raya)," kata Assistant Manager Business Support PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Muhammad Khoirul Harahap. Pihak PLN menyatakan terus berupaya berkoordinasi dengan pihak berwenang agar pemanfaatan pasir laut sesuai aturan.
Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh proses pengangkutan dan pemanfaatan pasir laut telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal ini juga sebagai bentuk respon terhadap keprihatinan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Penjelasan PLN Nusantara Power
Menurut Muhammad Khoirul Harahap, kegiatan pengerukan pasir laut di Pelabuhan Jetty PT PLN Nusantara Power, hingga pengumpulan pasir di darat, telah sesuai dengan dokumen AMDAL, UKL, dan UPL. Pasir laut yang telah dikumpulkan sebelumnya, dijelaskan, hanya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti penimbunan halaman masjid atau pesantren di sekitar wilayah perusahaan.
Mekanisme pengangkutan pasir laut diatur sedemikian rupa. Pihak yang membutuhkan, seperti pengurus masjid atau pesantren, harus mengajukan surat permohonan kepada perusahaan, mencantumkan jumlah kebutuhan dan peruntukannya. Permohonan tersebut juga wajib mendapat rekomendasi dari kepala desa setempat. Tujuannya untuk memastikan kejelasan peruntukan pasir dan mencegah penyalahgunaan atau penjualan.
Biaya pengangkutan pasir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. "Jadi, pasir yang selama ini telah kita keluarkan ini jelas peruntukannya, dan tidak pernah kita jual belikan," tegas Harahap. Ia mengakui, penggunaan pasir untuk penimbunan halaman masjid dan pesantren yang tergenang banjir telah berlangsung sejak tahun 2024.
Tinjauan Lingkungan dan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengerahkan tim pengawas lingkungan ke lokasi Pelabuhan Jetty PLTU 1-2 Nagan Raya setelah menerima informasi adanya pengangkutan pasir laut keluar pelabuhan. Truk-truk mengangkut pasir yang dikeruk dari pelabuhan ke lokasi lain, memicu perhatian masyarakat dan mendorong pengawasan lebih ketat.
Penghentian sementara pengangkutan pasir laut ini menunjukkan komitmen PLN Nusantara Power untuk menaati peraturan lingkungan. Proses kajian oleh DLH Nagan Raya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan kelanjutan aktivitas tersebut sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Langkah ini juga menunjukkan transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara PT PLN Nusantara Power, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Proses pengawasan dan evaluasi yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pasir laut, untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan lingkungan.