Pemkab Nagan Raya Investigasi Pengerukan Pasir di PLTU 1-2
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyelidiki aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir laut di Pelabuhan Jetty PLTU 1-2, yang diduga telah dikeluarkan dari pelabuhan menggunakan truk.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, tengah melakukan investigasi terkait aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir laut di Pelabuhan Jetty PLTU 1-2 Nagan Raya. Aktivitas ini melibatkan pengangkutan pasir menggunakan truk dari pelabuhan menuju lokasi lain, menimbulkan pertanyaan dan perhatian dari masyarakat setempat. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas tersebut pada Senin malam, 5 Mei 2025.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Cut Ainal, membenarkan adanya verifikasi lapangan yang telah dilakukan. Tim pengawas telah mengumpulkan data dan informasi untuk dianalisis lebih lanjut. Lokasi pengerukan berada di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Informasi awal menyebutkan pasir tersebut diangkut menggunakan truk dan ditujukan untuk sebuah pesantren.
Pihak terkait mengklaim pasir tersebut tidak dijual, melainkan disumbangkan. Namun, untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, tim pengawas telah meminta surat resmi dari pihak pesantren sebagai bukti permintaan pasir. Surat tersebut dijanjikan akan segera menyusul setelah difotokopi.
Investigasi Mendalam Aktivitas Pengerukan Pasir
Tim pengawas DLHK Nagan Raya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dokumen aktivitas pengerukan pasir di Pelabuhan Jetty PLTU 1-2. Penyelidikan ini dimulai pada Selasa, 6 Mei 2025, dan akan mencakup pembedahan dokumen terkait, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Tujuan utama investigasi ini adalah untuk memastikan legalitas pengeluaran pasir yang telah dikeruk dari laut. Meskipun dokumen AMDAL, UKL, dan UPL mungkin lengkap, tim pengawas tetap akan melakukan verifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Proses investigasi ini penting untuk memastikan pengelolaan pasir yang dikeruk dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan lingkungan. Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkab Nagan Raya.
Penjelasan Pihak Terkait dan Langkah Selanjutnya
Menurut Cut Ainal, "Pengakuan mereka pasir tersebut tidak dijual, akan tetapi disumbangkan ke sebuah pesantren." Pernyataan ini masih dalam tahap penyelidikan dan membutuhkan bukti pendukung berupa surat resmi dari pesantren yang bersangkutan. Tim pengawas menunggu penyediaan dokumen tersebut untuk memperkuat atau menyanggah pernyataan tersebut.
Selain itu, tim juga akan memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL, dan UPL. Kelengkapan dokumen tersebut akan menjadi salah satu faktor penentu dalam menentukan legalitas aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir tersebut. Proses investigasi yang menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aktivitas tersebut.
Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan teliti. Hasil investigasi akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk sementara, proses pengkajian dokumen dan verifikasi data masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah tim pengawas menyelesaikan investigasi dan analisis data yang telah dikumpulkan.