16 Nelayan Ditangkap, Tambang Pasir Ilegal di Labuan Bajo Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
Lanal Labuan Bajo menangkap 16 nelayan yang melakukan penambangan pasir laut ilegal di perairan utara Labuan Bajo, NTT, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
![16 Nelayan Ditangkap, Tambang Pasir Ilegal di Labuan Bajo Rugikan Negara Rp1,8 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191700.212-16-nelayan-ditangkap-tambang-pasir-ilegal-di-labuan-bajo-rugikan-negara-rp18-miliar-1.jpg)
Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur - Perairan utara Labuan Bajo menjadi lokasi penangkapan 16 nelayan yang diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal. Penangkapan yang dilakukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin (10/2) pukul 20.15 WITA ini melibatkan tujuh kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 7 GT. Para nelayan, berasal dari Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, diduga melakukan aktivitas penambangan untuk kepentingan reklamasi pantai sebuah resor di Labuan Bajo.
Operasi Penegakan Hukum di Perairan Labuan Bajo
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan TNI AL. TNI AL terus berkomitmen untuk aktif dalam penegakan hukum di perairan Indonesia, khususnya terkait pemanfaatan mineral dan batu bara serta pelestarian sumber daya alam. Sebelum melakukan penindakan, Lanal Labuan Bajo berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk mengumpulkan data perizinan terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Hasil penyidikan awal menunjukkan beberapa dugaan pelanggaran. Titik koordinat penambangan tidak sesuai dengan yang tertera dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL), dan resor tersebut tidak memiliki izin usaha pemanfaatan pasir laut. Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar, jika seluruh pasir laut telah dipindahkan untuk reklamasi.
Proses Hukum dan Kerja Sama Antar Instansi
Lanal Labuan Bajo menyerahkan kasus ini beserta barang bukti, tujuh kapal nelayan dan pasir laut, kepada PSDKP Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kerja sama antar instansi, seperti Lanal Labuan Bajo, KSOP Kelas III Labuan Bajo, dan PSDKP Manggarai Barat, menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan memproses kasus penambangan ilegal ini. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Dampak Penambangan Pasir Ilegal
Penambangan pasir laut ilegal memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Aktivitas ini dapat merusak ekosistem laut, mengganggu habitat biota laut, dan menyebabkan erosi pantai. Selain itu, praktik ini juga merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan ekonomi.
Kesimpulan
Penangkapan 16 nelayan yang melakukan penambangan pasir laut ilegal di Labuan Bajo menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan. Kerugian negara yang signifikan dan dampak lingkungan yang merusak menjadi alasan utama perlunya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.