Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Cantrang dari Lamongan, 23 Ton Ikan Disita!
Ditpolairud Polda Kalsel menangkap empat kapal cantrang asal Lamongan di perairan Kalsel, menyita 23 ton ikan dan menetapkan delapan tersangka.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang ilegal. Keempat kapal tersebut berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan beroperasi di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2024, berkat informasi dari nelayan setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel.
Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan empat kapal yang tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang karena merusak lingkungan. Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas laporan nelayan lokal mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut.
Total ikan yang berhasil disita dari keempat kapal tersebut mencapai lebih dari 23 ton, yang sebagian besar merupakan ikan jenis kerisi. Hasil tangkapan ini merupakan akumulasi dari aktivitas penangkapan ikan selama tiga hari di perairan sekitar 23 mil laut dari lokasi penangkapan. Rinciannya, Kapal Nelayan Malda Jaya I (3 ton), Kapal Nelayan Mayang Sari II (17 ton), Kapal Nelayan Utra Baru II (1,8 ton), dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal (1,5 ton). Semua kapal menggunakan cantrang dengan diameter kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond, yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan laut.
Kapal Cantrang Ilegal Terancam Hukuman Berat
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya merupakan pemilik kapal, sementara empat lainnya adalah nakhoda. Meskipun 77 anak buah kapal diperiksa, penyidik hanya menetapkan delapan orang sebagai aktor intelektual di balik operasi penangkapan ikan ilegal tersebut. Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, "Total ada 77 anak buah kapal diperiksa namun penyidik menetapkan tersangka delapan orang sebagai aktor intelektual." Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 8 tahun.
Surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku ternyata tidak sesuai dengan alat tangkap yang digunakan. Surat izin yang mereka miliki adalah untuk jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk persegi, bukan cantrang yang mereka gunakan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang disengaja dan upaya untuk menghindari pengawasan.
Penggunaan cantrang yang dilarang ini telah lama dikeluhkan oleh nelayan lokal karena dampaknya yang merusak ekosistem laut. Cantrang menyapu bersih semua jenis dan ukuran ikan, udang, kepiting, bahkan terumbu karang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kalsel dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal ini.
Dampak Negatif Cantrang terhadap Ekosistem Laut
Rusdi Hartono menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan sesuai anjuran pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan laut dan menegakkan hukum di sektor perikanan.
Penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang ilegal merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, tetapi juga merusak ekosistem laut secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalsel sangat penting untuk melindungi kekayaan laut Indonesia.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara instansi terkait, termasuk nelayan lokal, dalam memberantas praktik illegal fishing. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik penangkapan ikan ilegal dapat ditekan dan kelestarian ekosistem laut dapat terjaga.