KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774 Miliar!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing dan selamatkan potensi kerugian negara hingga Rp774,3 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini berhasil menggagalkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp774,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa dari 32 kapal yang ditangkap, sembilan di antaranya adalah kapal asing. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa. KKP berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal.
"Kita telah berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," ujar Pung Nugroho Saksono.
Penangkapan Kapal Asing dan Domestik
Sembilan kapal asing yang berhasil diamankan berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina, China, Vietnam, dan Malaysia. Penangkapan ini menunjukkan bahwa perairan Indonesia masih menjadi incaran bagi pelaku illegal fishing dari berbagai negara. KKP akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal ini.
Pung merinci bahwa kapal-kapal asing tersebut ditangkap di beberapa lokasi strategis. Dua kapal Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara. Lokasi-lokasi ini memang dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya laut.
Sementara itu, 23 kapal ikan Indonesia juga turut diamankan karena melakukan pelanggaran serupa. KKP akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kapal-kapal ini untuk mengetahui motif dan jaringan yang terlibat dalam praktik illegal fishing.
Kerugian Negara dan Dampak Illegal Fishing
Valuasi potensi kerugian negara yang mencapai Rp774,3 miliar dihitung berdasarkan berbagai aspek, termasuk nilai sumber daya kelautan yang diambil secara ilegal, upah tenaga kerja yang dibayarkan secara tidak sah, serta dampak dari 23 rumpon ilegal yang ditertibkan. Illegal fishing tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Pung menambahkan, "Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting."
KKP memiliki 34 kapal pengawas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun ada efisiensi anggaran, pengawasan terhadap kedaulatan laut tetap menjadi prioritas utama. KKP akan terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan memanfaatkan teknologi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Tantangan dalam memberantas illegal fishing meliputi tingginya permintaan ikan global dan potensi laut Indonesia yang sangat besar, mencapai 12,01 juta ton per tahun. Hal ini menjadikan perairan Indonesia sangat menarik bagi pelaku illegal fishing.
Dengan penangkapan 32 kapal ilegal ini, KKP menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dan memberantas praktik illegal fishing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang.