KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Biak, Papua: Kerugian Negara Capai Rp50,4 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina di perairan Biak, Papua, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp50,4 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil membongkar aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina, FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293, beserta 32 anak buah kapal (ABK) ditangkap di perairan Samudera Pasifik Utara Biak, Papua pada Jumat, 9 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Kapal FB TWIN J-04, yang berukuran 130,12 GT, berperan sebagai kapal penangkap ikan, sedangkan FB YANREYD-293 (116 GT) berfungsi sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan.
"Kapal YANREYD mengangkut hasil tangkapan kurang lebih 5 ton, dengan 7 orang ABK," ujar Ipunk dalam keterangan pers di Biak. "Sementara TWIN J-04, sebagai kapal penangkap, membawa sekitar 10 kg cakalang dan 25 orang ABK." Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang sangat efektif menangkap tuna, tongkol, dan cakalang, termasuk ikan tuna muda. Aksi ilegal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Penangkapan Kapal Ikan Ilegal dan Kerugian Negara
Modus operandi pelaku cukup licik. Mereka beroperasi di daerah perbatasan, menerapkan strategi hit and run untuk menghindari pengawasan petugas, dan seringkali masuk dan keluar perairan Indonesia secara berulang. Hal ini menyulitkan upaya penangkapan. Direktur Pengendalian Operasi Armada, Syaiful, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat kapal TWIN J-04 tengah memindahkan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut YANREYD. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp50,4 miliar.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa proses hukum akan segera dilakukan. Pihak PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku cukup berat, sesuai dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Selain itu, alat tangkap purse seine yang digunakan juga menjadi perhatian. Alat ini sangat efektif dalam menangkap ikan, namun penggunaannya tanpa izin dan dalam skala besar menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan. Penangkapan ikan secara ilegal dengan alat tangkap yang merusak ekosistem laut merupakan ancaman serius bagi kelestarian laut Indonesia.
Kebijakan Ekonomi Biru dan Penegakan Hukum
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan komitmennya dalam mengelola sumber daya perikanan melalui kebijakan Ekonomi Biru. Salah satu fokus utamanya adalah penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing lainnya.
Proses hukum yang akan dijalankan terhadap para pelaku ilegal fishing ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah terjadinya illegal fishing.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan Indonesia dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan kepada nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian laut juga akan terus digalakkan.
Kesimpulannya, penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina di perairan Biak, Papua, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik illegal fishing. Langkah tegas ini tidak hanya menyelamatkan kerugian negara yang signifikan, tetapi juga melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia untuk generasi mendatang.