Pemkab Biak Numfor Dukung KKP Tertibkan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Papua
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan dukungan penuh terhadap penertiban kapal ikan asing ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan utara Samudra Pasifik, guna melindungi nelayan lokal.

Biak, 9 Mei 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menindak tegas praktik pencurian ikan oleh kapal asing di perairan utara Samudra Pasifik, Biak, Papua. Penindakan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang prihatin dengan dampak negatif illegal fishing terhadap nelayan lokal. Apresiasi tinggi diberikan kepada KKP atas keberhasilan menangkap dua kapal ikan asing asal Filipina beserta muatannya.
Penangkapan dua kapal ikan asing Filipina dipimpin langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Aksi ini merupakan respons atas laporan dan keluhan dari nelayan tradisional Papua yang merasakan penurunan hasil tangkapan akibat maraknya praktik illegal fishing. Keberhasilan ini juga merupakan buah dari kerja sama antara KKP, kelompok pengawas masyarakat, dan jajaran Dirjen PSDKP.
Kerugian negara akibat aksi ilegal fishing ini ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar. Kedua kapal ikan asing tersebut beserta 32 anak buah kapal (ABK) kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Lima ton ikan tuna turut disita sebagai barang bukti. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia dan kesejahteraan nelayan lokal.
Dukungan Pemkab Biak Numfor dan Nelayan Lokal
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Otto P. Wanggai, menyatakan dukungan penuh Pemkab terhadap upaya KKP dalam memberantas illegal fishing. "Nelayan tradisional orang asli Papua sangat menurun hasil tangkapan ikannya akibat maraknya illegal fishing di perairan utara Samudra Pasifik, ya kami memberikan apresiasi kepada KKP," ujar Otto.
Apresiasi serupa disampaikan oleh nelayan lokal, Nimbrot Korwa. Ia berharap KKP akan terus melakukan pengawasan ketat di perairan tersebut. "Kami masyarakat mendukung penindakan dilakukan KKP terhadap kegiatan illegal fishing kapal asing di perairan Biak," harapnya. Dukungan dari masyarakat lokal ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan illegal fishing mendapat dukungan luas.
Penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Sebelumnya, pada 11 April 2025, KKP telah berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi. Dengan penangkapan dua kapal di perairan Papua ini, KKP semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi nelayan lokal dari praktik illegal fishing.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. Ia menekankan bahwa pelaku illegal fishing akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dari aksi pengambilan ikan secara ilegal dilakukan kapal asing Filipina negara mengalami kerugian Rp50 miliar lebih, ya ini pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing lainnya. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia dan menjamin kesejahteraan nelayan lokal. Kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah sangat krusial dalam upaya ini.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam memberantas illegal fishing. Dengan dukungan dan kerja sama yang solid, diharapkan praktik illegal fishing di perairan Indonesia dapat ditekan dan sumber daya perikanan dapat dilindungi untuk generasi mendatang.
Langkah tegas KKP ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya melindungi sumber daya perikanan dan meningkatkan kerjasama internasional dalam memberantas illegal fishing di skala global.