KKP Sita Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru: Modifikasi Alat Tangkap Jadi Masalah Utama
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia di Laut Aru karena modifikasi alat tangkap yang melanggar aturan, memicu konflik dengan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut.
![KKP Sita Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru: Modifikasi Alat Tangkap Jadi Masalah Utama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/180048.481-kkp-sita-dua-kapal-ikan-ilegal-di-laut-aru-modifikasi-alat-tangkap-jadi-masalah-utama-1.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut, KM K 109 (236 GT) dan KM MAJ 21 (250 GT), ditangkap pada Rabu (29/1) oleh kapal pengawas Hiu Macan 06 karena melakukan pelanggaran alat tangkap ikan. Keberadaan kapal-kapal ini sebelumnya sempat ramai di media sosial karena memicu konflik dengan nelayan setempat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penangkapan ini sebagai bentuk komitmen KKP melindungi nelayan yang taat aturan dan menindak tegas pelanggar. Kedua kapal tersebut, meskipun memiliki izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), terbukti memodifikasi alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Modus yang digunakan adalah mengecilkan ukuran mata jaring (mesh size) pada kantong JHUB menjadi 1,5 inci, jauh lebih kecil dari ketentuan minimal 2 inci. Selain itu, kedua kapal juga tak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan pemberat, serta hasil tangkapannya didominasi ikan, bukan udang—tujuan utama penggunaan JHUB. Hal ini menunjukkan perubahan fungsi kapal dari pukat udang menjadi pukat ikan.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa kedua kapal bukan kapal asing seperti yang sempat beredar di media sosial, melainkan kapal ikan Indonesia buatan luar negeri. Mereka terbukti melanggar aturan terkait spesifikasi alat tangkap. Total 54 anak buah kapal diamankan, termasuk enam orang asing yang bertugas sebagai fishing master. Kapal dan barang bukti kini berada di Pangkalan PSDKP Tual.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan peninjauan kembali izin operasional kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). DJPT, melalui Direktur Jenderal Lotaria Latif, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan proses pembekuan izin sesuai aturan.
Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mewujudkan ekonomi biru berkelanjutan. Penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan sangat penting untuk mencegah penangkapan ikan berlebih dan melindungi ekosistem laut. KKP juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan modifikasi alat tangkap.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan alat tangkap ikan. Modifikasi alat tangkap, selain melanggar aturan, juga berdampak buruk terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut. KKP menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.