Kapal Cantrang Asal Jateng Ditangkap di Kalsel, 19 ABK Diamankan!
Polda Kalsel mengamankan kapal nelayan asal Jawa Tengah yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan menetapkan nakhoda sebagai tersangka.

Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pangestu di perairan timur laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kapal tersebut, yang berasal dari Jawa Tengah, menggunakan alat tangkap cantrang dan membawa 2,4 ton ikan hasil tangkapan ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2024, berawal dari laporan nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan tersebut.
Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) turut diamankan bersama kapal dan seluruh hasil tangkapannya. Nakhoda kapal, berinisial WJ asal Rembang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Kalsel, KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP Tanah Bumbu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Mereka bekerja sama dalam pengawasan dan patroli di perairan selatan Kalimantan.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik destructive fishing. Tindakan hukum terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Penangkapan Kapal Cantrang: Langkah Tegas Lindungi Nelayan Lokal
Penangkapan KMN Mina Pangestu merupakan bukti komitmen Polda Kalsel dalam melindungi nelayan lokal dan kelestarian lingkungan laut. Keluhan nelayan lokal mengenai aktivitas kapal-kapal dari luar daerah yang menggunakan alat tangkap ilegal menjadi dasar operasi penindakan ini. Keberhasilan menangkap KMN Mina Pangestu, sementara tiga kapal lainnya berhasil kabur, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di laut.
Operasi yang dipimpin oleh AKBP Jeremyas Putranto ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. Kerja sama antar instansi ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perikanan yang merusak. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di laut.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan di Kalimantan Selatan.
Dampak Destructive Fishing dan Upaya Pencegahan
Penggunaan alat tangkap cantrang termasuk dalam kategori destructive fishing karena dapat merusak ekosistem laut. Alat ini menangkap ikan secara tidak selektif, sehingga dapat mengancam populasi ikan dan biota laut lainnya. Praktik ini juga merugikan nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Penangkapan KMN Mina Pangestu menjadi peringatan bagi nelayan lain agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang. Polda Kalsel akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah praktik destructive fishing. Kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
Selain penindakan hukum, upaya edukasi dan sosialisasi kepada nelayan juga perlu ditingkatkan. Nelayan perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dengan demikian, keberlanjutan sumber daya perikanan dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Langkah-langkah preventif seperti peningkatan patroli laut, kerjasama antar lembaga, dan edukasi kepada nelayan merupakan kunci dalam mengatasi masalah destructive fishing. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian laut Indonesia.
Penangkapan KMN Mina Pangestu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku destructive fishing lainnya. Polda Kalsel akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia.