40 Patok Laut Ilegal Dibongkar di Bontang, Kaltim
Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim membongkar 40 patok laut ilegal di Bontang Kuala yang melanggar Perda RZWP-3K Kaltim dan mengganggu aktivitas nelayan serta ekosistem laut.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar 40 patok laut ilegal yang dipasang warga di RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, pada Senin, 18 Maret. Tindakan tegas ini dilakukan karena pemasangan patok tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim, mengganggu aktivitas nelayan, dan merusak ekosistem laut. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan DKP Kaltim, Raihan Fida, memimpin operasi pembongkaran tersebut.
Pemasangan patok-patok ini telah diklaim menutup sekitar 800 meter kawasan laut. Pihak DKP Kaltim telah melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran, namun karena masih banyak patok yang belum dilepas, tindakan tegas pun dilakukan. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.
Proses pembongkaran diawali dengan peninjauan lokasi dan pendokumentasian pada Februari 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap warga terkait. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan ke Pemerintah Kota Bontang untuk sosialisasi zona kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada masyarakat. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan dalam pemanfaatan sumber daya laut.
Penertiban Patok Laut Ilegal di Bontang Kuala
Pemasangan patok-patok laut secara ilegal di Bontang Kuala telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan aktivitas nelayan. Menurut Raihan Fida, "Pemasangan patok secara ilegal itu dapat mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut." Tindakan tegas DKP Kaltim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelum dilakukan pembongkaran, DKP Kaltim telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang memasang patok. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil sehingga tindakan penertiban menjadi langkah yang diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan aturan yang berlaku.
Lurah Bontang Kuala, Sanusi, turut mendampingi proses pembongkaran. Ia menyatakan bahwa warga yang memasang patok tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait. Sanusi menegaskan, "Seharusnya, warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut harus mengurus perizinan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara ilegal seperti ini ini tidak dibenarkan."
Dampak Patok Ilegal terhadap Ekosistem Laut
Patok-patok yang dipasang secara ilegal di kawasan laut Bontang Kuala berpotensi merusak ekosistem laut yang rapuh. Aktivitas penanaman patok dapat mengganggu terumbu karang, padang lamun, dan habitat biota laut lainnya. Hal ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan keseimbangan ekosistem laut secara keseluruhan.
Selain merusak ekosistem, patok ilegal juga dapat mengganggu jalur lalu lintas nelayan. Pemasangan patok tanpa izin dapat membatasi akses nelayan terhadap wilayah penangkapan ikan, sehingga berdampak pada mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, penertiban ini sangat penting untuk melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian lingkungan.
DKP Kaltim telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan laut. Penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Pemerintah Kota Bontang juga berperan penting dalam mensosialisasikan peraturan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DKP Kaltim dan Pemerintah Kota Bontang menunjukkan sinergi yang baik dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan menegakkan aturan yang berlaku. Penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut untuk generasi mendatang.