Empat Kapal Cantrang Ilegal Ditangkap di Kalsel, Ancam Ekosistem Laut
Tim gabungan menangkap empat kapal cantrang ilegal di perairan Kalimantan Selatan yang beroperasi tanpa izin dan merusak ekosistem laut.

Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (DKP Kalsel), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Banjarmasin, dan Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menangkap empat kapal cantrang yang beroperasi secara ilegal di perairan Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2024, di wilayah Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, setelah adanya banyak laporan dari nelayan lokal yang merasa terganggu aktivitas kapal-kapal tersebut. Keempat kapal tersebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur, dan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, serta melanggar jalur penangkapan ikan yang telah ditentukan.
Kepala DKP Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons langsung terhadap keluhan nelayan lokal di Kotabaru. Mereka merasa terdampak aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal cantrang dari luar daerah. "Banyaknya laporan masyarakat dan nelayan di daerah Kotabaru tentang maraknya kapal cantrang masuk wilayah Kalsel diketahui masuk wilayah 712 Laut Jawa dan 713 Selat Makasar," ungkap Rusdi. Penangkapan ini penting karena aktivitas penangkapan ikan yang tidak terkontrol dapat membahayakan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lokal.
Rusdi menambahkan bahwa kapal cantrang dikenal sangat merusak lingkungan. "Kapal cantrang ini sangat merusak karena bisa menangkap terumbu karang hingga terangkat jadi ekosistem rusak, ikan kecil juga tertangkap, sedangkan ikan kecil tidak dikonsumsi, jadi sangat sangat merusak," tegas Rusdi. Dampak kerusakan lingkungan ini tentu berdampak luas pada keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan di Kalimantan Selatan.
Kapal Cantrang Ilegal yang Ditangkap
Keempat kapal cantrang yang ditangkap telah dibawa ke Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Banjar Raya. Kepala UPT PPI Banjar Raya, Ahmad Zaki, menyatakan bahwa alat tangkap yang digunakan kapal-kapal tersebut tidak sesuai aturan dan telah disita. Berikut detail keempat kapal yang ditangkap:
- Putra Baru 2: Ukuran 30 GT, 18 kru, 10 ton hasil tangkapan, diamankan di koordinat 04°18.445 S-115°06.181 E sekitar pukul 14.23 Wita.
- Malda Jaya I: Ukuran 28 GT, 17 kru, 4 ton hasil tangkapan, diamankan di koordinat 04°20.542 S-115°08.148 E sekitar pukul 14.54 Wita.
- Kurnia Tawakal: 22 ABK, 2 ton hasil tangkapan, diamankan di koordinat 04° 22.226 S-115° 10.672 E sekitar pukul 15.14 Wita.
- Mayang Sari II: Ukuran 29 GT, 19 ABK, 10 ton hasil tangkapan, diamankan di koordinat 04°20.235 S-115°13.822 E sekitar pukul 15.42 Wita.
Semua kapal tersebut beroperasi di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Jalur Penangkapan Ikan II WPP NRI 712, yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sehingga melanggar aturan perizinan dan wilayah operasi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menjaga kelestarian ekosistem laut di Kalimantan Selatan. Ke depannya, pengawasan dan patroli gabungan akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan lokal.