Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Sungai Batanghari
Ditpolairud Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku illegal fishing yang menggunakan alat setrum di Sungai Batanghari, Jambi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dua pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Jambi. Penangkapan terjadi di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Tahtul Yaman, Pelayangan, Kota Jambi, pada Selasa (22/4). Kedua pelaku, berinisial G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi, menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi saat melakukan patroli rutin dalam operasi destructive fishing. Tim menemukan sebuah perahu motor yang ditumpangi kedua pelaku sedang aktif menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem perairan. AKBP Lukman, Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Jambi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat melakukan patroli di Sungai Batanghari, tim menemukan satu unit perahu motor yang ditumpangi dua orang pria. Selanjutnya, saat didekati, kedua pria tersebut sedang menangkap ikan dengan cara setrum menggunakan alat setrum," jelas AKBP Lukman dalam keterangan persnya di Jambi, Jumat (25/4).
Pengungkapan Kasus Illegal Fishing di Sungai Batanghari
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka cukup signifikan. Polisi menyita dua unit aki baterai Massiv, satu trafo, satu jaring ikan, 3,5 kilogram ikan campuran, dan satu unit perahu motor. Semua barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polairud Polda Jambi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing dan melindungi kelestarian ekosistem perairan di Jambi.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam memberantas praktik destructive fishing. Metode penangkapan ikan dengan menggunakan setrum listrik sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di perairan.
Bahaya Destructive Fishing dan Upaya Pelestarian Ekosistem
AKBP Lukman menegaskan bahwa operasi destructive fishing ini bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat. Destructive fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan perairan.
"Destructive fishing merupakan tindakan yang sangat membahayakan ekosistem perairan, di mana penggunaan alat tangkap destruktif ini bisa merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di perairan," tegas AKBP Lukman.
Ditpolairud Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Jambi. Mereka mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan praktik destructive fishing dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pelestarian ekosistem perairan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan kedepannya meliputi peningkatan patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya destructive fishing, dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik illegal fishing di perairan Jambi.
Kesimpulan
Penangkapan dua pelaku illegal fishing di Sungai Batanghari oleh Ditpolairud Polda Jambi menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan di Provinsi Jambi. Komitmen dan tindakan tegas dari pihak berwajib diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi sumber daya perikanan untuk generasi mendatang.