Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Modus Operandi Pencurian Ikan Ilegal di Lampung Berubah: Gunakan Bom, Setrum, dan Jaring Ilegal
Modus Operandi Pencurian Ikan Ilegal di Lampung Berubah: Gunakan Bom, Setrum, dan Jaring Ilegal

Polda Lampung ungkap perubahan modus operandi pencurian ikan ilegal, kini pelaku gunakan bom, setrum bertegangan tinggi, dan jaring trol ukuran kecil yang merusak ekosistem laut.

Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Sungai Batanghari
Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Sungai Batanghari

Ditpolairud Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku illegal fishing yang menggunakan alat setrum di Sungai Batanghari, Jambi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Pembuat Bom Ikan, 9 Tersangka Ditangkap!
Polda Sulsel Bongkar Jaringan Pembuat Bom Ikan, 9 Tersangka Ditangkap!

Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap jaringan produksi bom ikan yang merusak ekosistem laut, menangkap sembilan tersangka dan mengamankan ratusan kilogram bahan peledak.

NTT Darurat Bom Ikan: Enam Kabupaten Masuk Zona Merah
NTT Darurat Bom Ikan: Enam Kabupaten Masuk Zona Merah

Polda NTT sebut enam kabupaten masuk zona merah penangkapan ikan dengan bom, merusak terumbu karang dan mengancam ekosistem laut.

Polda Sultra Bekuk 5 Pelaku Bom Ikan, Ancam Ekosistem Laut dan Negara Rp6,1 Miliar
Polda Sultra Bekuk 5 Pelaku Bom Ikan, Ancam Ekosistem Laut dan Negara Rp6,1 Miliar

Dit Polairud Polda Sultra berhasil menangkap 5 pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp6,1 miliar dan merusak ekosistem laut di Sulawesi Tenggara.

Polda Lampung Perangi Destructive Fishing: 7 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Lampung Perangi Destructive Fishing: 7 Kasus Terungkap Sepanjang 2025

Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing sepanjang 2025, dengan modus penggunaan bom, setrum, dan alat tangkap ilegal, guna melindungi keanekaragaman hayati laut Lampung.

Nelayan Lombok Timur Terancam Hukum Akibat Gunakan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan
Nelayan Lombok Timur Terancam Hukum Akibat Gunakan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan

Empat nelayan di Lombok Timur terancam hukuman karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan lain.

Ditpolairud Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Pohuwato
Ditpolairud Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Pohuwato

Tiga nelayan di Pohuwato, Gorontalo, ditangkap karena menggunakan bom ikan; Ditpolairud Polda Gorontalo mengamankan pelaku dan barang bukti.

Polisi NTB Segera Limpahkan Kasus Pengeboman Ikan ke Pengadilan
Polisi NTB Segera Limpahkan Kasus Pengeboman Ikan ke Pengadilan

Direktorat Polairud Polda NTB segera melimpahkan kasus pengeboman ikan di perairan Bima ke pengadilan, dengan delapan tersangka nelayan yang telah diamankan dan barang bukti yang cukup.

Delapan Nelayan Ditangkap di Labuan Bajo Gunakan Kompresor Ilegal
Delapan Nelayan Ditangkap di Labuan Bajo Gunakan Kompresor Ilegal

Polisi menangkap delapan nelayan di Labuan Bajo karena menggunakan kompresor untuk menangkap ikan secara ilegal, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan membahayakan nelayan itu sendiri.