Polda Lampung Perangi Destructive Fishing: 7 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing sepanjang 2025, dengan modus penggunaan bom, setrum, dan alat tangkap ilegal, guna melindungi keanekaragaman hayati laut Lampung.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung gencar memberantas praktik destructive fishing yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Sepanjang tahun 2025, Ditpolairud telah berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan perikanan yang merugikan ini. Pengungkapan kasus ini diungkap dalam ekspose yang digelar di Bandarlampung pada Jumat lalu.
Direktur Ditpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menyatakan bahwa pemberantasan destructive fishing menjadi prioritas utama. Hal ini didorong oleh keprihatinan atas dampak kerusakan lingkungan dan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Kombes Pol Boby menekankan komitmen Polda Lampung dalam melindungi keanekaragaman hayati laut di wilayah Lampung.
"Pengungkapan kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami," tegas Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan dalam ekspose tersebut. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan di Provinsi Lampung.
Modus Operandi Destructive Fishing di Lampung
Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan empat modus utama destructive fishing yang menjadi fokus operasi Ditpolairud Polda Lampung. Modus tersebut meliputi penggunaan bahan peledak atau bom, penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan perundangan, penggunaan alat tangkap beraliran listrik (setrum), dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti potasium atau racun.
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, Ditpolairud Polda Lampung menemukan penggunaan bom, alat setrum, dan jaring yang tidak sesuai dengan regulasi perikanan. "Sementara itu, untuk kasus penggunaan bahan kimia atau potasium, kami belum menemukannya," ungkap Kombes Pol Boby.
Penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan secara langsung, tetapi juga berdampak pada ekosistem laut dan menimbulkan konflik sosial antar nelayan. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan sulit diperbaiki dan berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan.
Dampak Destructive Fishing terhadap Ekosistem Laut
Praktik destructive fishing menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi ekosistem laut. Penggunaan bom, misalnya, dapat membunuh berbagai jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang masih belum berkembang biak. Hal ini mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan populasi ikan.
Selain itu, penggunaan alat tangkap berlistrik (setrum) juga merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan laut, karena berfungsi sebagai tempat berkembang biak dan mencari makan bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya. Kerusakan terumbu karang berdampak luas terhadap keanekaragaman hayati laut.
Penggunaan jaring yang tidak sesuai dengan regulasi perikanan, seperti jaring dengan ukuran mata jaring yang terlalu kecil, juga dapat menangkap ikan-ikan kecil yang belum cukup umur untuk dipanen. Hal ini dapat mengurangi populasi ikan di masa depan dan mengancam keberlanjutan perikanan.
Upaya Polda Lampung dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati Laut
Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas praktik destructive fishing dan melindungi keanekaragaman hayati laut. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan patroli laut, kerjasama dengan instansi terkait, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku destructive fishing.
Selain itu, Polda Lampung juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut dan dampak buruk dari destructive fishing. Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya pelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan laut.
Ditpolairud Polda Lampung berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat, praktik destructive fishing dapat dihentikan dan keanekaragaman hayati laut Lampung dapat terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Kerjasama semua pihak sangat penting dalam upaya ini.
Dengan mengungkap tujuh kasus destructive fishing pada tahun 2025, Polda Lampung menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi kekayaan laut Indonesia. Semoga upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut serta menjaga kelestarian laut Indonesia.