Polisi Perairan Malut Sosialisasikan Bahaya Destructive Fishing kepada Nelayan
Ditpolairud Polda Maluku Utara melakukan sosialisasi bahaya destructive fishing kepada nelayan di Pulau Taliabu untuk mencegah kerusakan ekosistem laut dan melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) gencar mengkampanyekan pelestarian laut. Baru-baru ini, melalui Markas Unit Pulau Taliabu KP. XXX-1027, mereka melaksanakan sosialisasi tentang bahaya destructive fishing kepada nelayan di Desa Limbo, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Limbo ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Limbo, Sekretaris Desa, Ketua BPD, staf desa, dan tentunya para nelayan setempat. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan Polda Malut untuk melindungi ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di Maluku Utara.
"Kita harus bersama-sama mencegah dan mengurangi praktik illegal fishing dan destructive fishing, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan," ujar Kombes Pol Bambang Suharyono, mengutip pesan yang disampaikan Danmarnit Pulau Taliabu Aipda Rusdi Umanailo dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perikanan berkelanjutan demi menjaga kelestarian laut Maluku Utara.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Sosialisasi di Pulau Taliabu merupakan salah satu dari rangkaian upaya Polda Malut dalam mencegah praktik penangkapan ikan ilegal dan merusak. Pihak kepolisian menyadari pentingnya edukasi dan pemahaman masyarakat dalam menjaga kelestarian laut. Dengan meningkatkan kesadaran nelayan, diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam melindungi sumber daya perikanan.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, sebelumnya telah menyatakan komitmen Ditpolairud dalam mengantisipasi kejahatan di wilayah perairan, termasuk illegal fishing dan destructive fishing. Pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari pembinaan masyarakat, patroli rutin, hingga penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Kombes Pol Azhari Juanda juga menekankan bahwa pencegahan pelanggaran di wilayah perairan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait praktik penangkapan ikan ilegal kepada pihak kepolisian terdekat. Beliau menambahkan bahwa banyak kasus yang berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Beberapa tangkapan kami itu berdasarkan dari informasi masyarakat," tegas Kombes Pol Azhari Juanda. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian laut di Maluku Utara.
Pemetaan Wilayah Rawan
Ditpolairud Polda Malut telah memetakan wilayah-wilayah perairan yang rawan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Dengan pemetaan ini, upaya pengawasan dan pencegahan dapat lebih terfokus dan efektif. Sosialisasi dan edukasi kepada nelayan di daerah-daerah rawan tersebut menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Polda Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait praktik destructive fishing. Kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut di Maluku Utara. Dengan demikian, diharapkan keberlanjutan sumber daya perikanan dapat terjaga untuk generasi mendatang.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya destructive fishing meningkat, sehingga mereka dapat turut serta menjaga kelestarian laut dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.