Ditpolairud Polda Gorontalo Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Pohuwato
Tiga nelayan di Pohuwato, Gorontalo, ditangkap karena menggunakan bom ikan; Ditpolairud Polda Gorontalo mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, 16 Maret 2024 - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga pelaku pengeboman ikan di perairan Kabupaten Pohuwato. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut di sekitar Tanjung Panjang.
Ketiga pelaku, berinisial IA, EA, dan DA, merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato. Mereka ditangkap tangan pada Senin, 10 Maret 2024, saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan di perairan Tanjung Panjang. Komandan Kapal Polisi XXIX-1002 Ditpolairud Polda Gorontalo, Bripka Alski S. Sumasa, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Bripka Alski mengungkapkan bahwa timnya melakukan patroli dan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat. Saat pengintaian, mereka mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Mengetahui hal tersebut, tim langsung mendekati perahu nelayan yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat didekati, perahu nelayan tersebut berusaha melarikan diri ke arah Tanjung Panjang, bahkan sempat membuang beberapa alat peledak ke laut. Untuk mencegah pelarian, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara. Setelah itu, para nelayan melambatkan laju perahu mereka dan akhirnya berhasil ditangkap.
Selain menangkap tiga pelaku, Ditpolairud Polda Gorontalo juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa perahu, mesin perahu, bom ikan siap pakai, sumbu detonator, dan peralatan penangkapan ikan lainnya. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di pos Polairud unit Marisa Kabupaten Pohuwato.
Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke pos Polairud unit Marisa, Kabupaten Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, serta pasal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Dampak Pengeboman Ikan
Praktik pengeboman ikan merupakan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut. Ledakan bom ikan tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Hal ini berdampak buruk pada keseimbangan lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengeboman ikan lainnya. Ditpolairud Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penegakan hukum guna melindungi kelestarian sumber daya laut di wilayah Gorontalo.
Langkah tegas seperti ini penting untuk melindungi lingkungan laut dan memastikan keberlanjutan sektor perikanan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pohuwato. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, termasuk Undang-Undang Perikanan dan peraturan terkait penggunaan bahan peledak. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditpolairud Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Gorontalo. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara legal dan bertanggung jawab.