Polairud Gorontalo Limpahkan Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal ke Kejari Boalemo
Tiga tersangka penangkapan ikan ilegal di perairan Gorontalo menggunakan kompresor, yang melanggar UU Perikanan, telah diserahkan Polairud Gorontalo ke Kejari Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.
![Polairud Gorontalo Limpahkan Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal ke Kejari Boalemo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/160043.006-polairud-gorontalo-limpahkan-tersangka-penangkapan-ikan-ilegal-ke-kejari-boalemo-1.jpg)
Gorontalo, 8 Februari 2024 - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Daerah Gorontalo resmi melimpahkan tiga tersangka kasus penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo. Ketiga tersangka, yang berinisial I, H, dan I, ditangkap karena menggunakan alat kompresor untuk menangkap ikan di sekitar Pulau Bitila, Gorontalo. Penggunaan alat ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perikanan.
Proses Pelimpahan dan Kronologi Penangkapan
Direktur Polairud Gorontalo, Kombes Pol Suka Irawanto, menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini telah memasuki tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Penangkapan bermula dari patroli rutin Polairud yang menemukan ketiga nelayan tersebut tengah menyelam dan memanah ikan menggunakan kompresor. Alat ini, menurut Undang-Undang Perikanan, dilarang digunakan karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.
Ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki, menguasai, membawa, dan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Mereka dijerat dengan Pasal 85 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dampak Penangkapan Ikan Ilegal
Penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing merupakan masalah serius yang berdampak luas. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut. Nelayan lokal, pelaku budidaya ikan, dan industri perikanan nasional juga turut merasakan dampak negatifnya. Lebih jauh, illegal fishing dapat mengganggu stabilitas regional dan mengancam ketahanan pangan.
Bahaya illegal fishing tidak hanya terbatas pada penggunaan alat tangkap yang merusak. Kapal asing yang beroperasi secara ilegal seringkali menggunakan metode penangkapan yang tidak berkelanjutan, mengambil ikan dalam jumlah besar tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Ini mengancam populasi ikan dan keseimbangan ekosistem laut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Boalemo, proses hukum kasus penangkapan ikan ilegal ini akan berlanjut. Kejaksaan akan menuntut ketiga tersangka sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing lainnya dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak berwenang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di perairan Indonesia untuk mencegah praktik illegal fishing. Kerjasama antar lembaga dan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya pelestarian sumber daya perikanan.
Kesimpulan
Pelimpahan kasus penangkapan ikan ilegal oleh Polairud Gorontalo ke Kejari Boalemo menandai langkah penting dalam penegakan hukum di sektor perikanan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan sumber daya laut dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan ketahanan pangan nasional.