Fakta Unik: Takmir Masjid Kini Dilatih Kemenag-Baznas Kelola Dana Zakat Bergulir untuk Ekonomi Umat
Kementerian Agama dan Baznas melatih takmir masjid kelola dana zakat bergulir. Bagaimana program ini memberdayakan ekonomi umat dan mengubah peran masjid?

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memulai inisiatif penting untuk memperkuat ekonomi umat melalui pelatihan takmir masjid. Program ini bertujuan membekali para takmir dengan kemampuan mengelola dana bergulir berbasis zakat secara efektif. Inisiatif ini digulirkan untuk memastikan masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui program ini, masjid-masjid yang ditunjuk akan mendapatkan amanah untuk menyalurkan pinjaman dana bergulir kepada jamaah dan warga sekitar. Dana tersebut disalurkan melalui Baznas Microfinance Masjid (BMM), sebuah lembaga binaan Baznas yang fokus pada penyaluran zakat produktif. Tujuannya adalah menciptakan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki usaha atau potensi usaha produktif.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan bahwa program sinergi BMM-Kemenag didesain untuk memperkuat peran masjid dalam menyalurkan dana zakat secara produktif dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mengubah paradigma zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi modal usaha yang mampu mengangkat perekonomian mustahik secara mandiri. Langkah ini menandai evolusi peran masjid dalam mendukung kesejahteraan sosial-ekonomi umat.
Memahami Peran Baznas Microfinance Masjid (BMM)
Baznas Microfinance Masjid (BMM) adalah instrumen kunci dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat ini. Lembaga ini bertindak sebagai fasilitator utama dalam menyalurkan dana zakat produktif kepada mustahik melalui skema pembiayaan mikro. Dalam model ini, masjid berperan sebagai lembaga penyalur langsung yang mendistribusikan dana bergulir kepada jamaah atau warga sekitar yang membutuhkan modal usaha.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa dana zakat tidak hanya berhenti sebagai bantuan konsumtif, melainkan bertransformasi menjadi modal usaha yang berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi bagi para mustahik, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Dengan demikian, zakat dapat memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap kesejahteraan umat.
Sinergi antara Kemenag dan BMM bertujuan untuk mengoptimalkan potensi masjid sebagai pusat ekonomi mikro. Ini adalah langkah strategis untuk memanfaatkan infrastruktur dan kepercayaan yang melekat pada masjid dalam komunitas. Dengan demikian, dana zakat dapat disalurkan secara lebih efisien dan tepat sasaran, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk memulai atau mengembangkan usaha produktif.
Akuntabilitas dan Kepekaan Sosial Takmir Masjid
Aspek penting dari program dana bergulir ini adalah penekanan pada akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. Abu Rokhmad menyatakan bahwa takmir masjid diharapkan aktif melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala. Laporan tersebut diminta disusun setiap triwulan dalam bentuk video pendek yang dapat diunggah ke media sosial, memastikan informasi dapat diakses dan diverifikasi oleh publik.
Keterlibatan aktif takmir dalam pelaporan mencerminkan keseriusan dan integritas dalam mengelola dana umat secara transparan. Selain akuntabilitas, Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya kepekaan sosial dari takmir masjid terhadap kebutuhan jamaah. Memakmurkan masjid tidak hanya terbatas pada kegiatan ibadah, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap kesejahteraan jamaah, bahkan dalam hal-hal kecil seperti kondisi tempat wudu.
Lebih lanjut, peran masjid dapat diperluas untuk membantu jamaah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembiayaan pendidikan anak-anak. Jika ada anak jamaah yang mengalami kesulitan biaya pendidikan, masjid diharapkan dapat berperan memberikan bantuan. Ini menunjukkan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat komunitas yang holistik, tidak hanya spiritual tetapi juga sosial dan ekonomi, melalui peran aktif para takmir masjid dalam mengelola dana zakat.