PLN Papua Barat Bayar Kompensasi Rp8 Miliar Lebih untuk SUTT Manokwari
PLN Papua Barat telah membayar kompensasi tahap III senilai lebih dari Rp8 miliar kepada 35 warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Manokwari, Papua Barat.

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Papua Barat telah menyelesaikan pembayaran kompensasi tahap ketiga kepada warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Manokwari. Pembayaran tahap III ini diberikan kepada 35 warga, menyusul 54 warga yang telah menerima kompensasi pada tahap I dan II. Total anggaran kompensasi untuk seluruh tahap mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Pembangunan SUTT sepanjang Kelurahan Andai hingga Kelurahan Amban ini melibatkan pembangunan 38 tower dan berdampak pada 218 warga dengan lebih dari 300 bidang tanah. PLN melakukan pembayaran kompensasi secara bertahap kepada warga yang lahannya terdampak dalam radius 20 meter dari jalur kabel SUTT, meliputi lahan, bangunan, dan tanaman. Pembayaran ini didasarkan pada peraturan Kementerian ESDM, dengan perhitungan 15 persen dari harga pasar untuk tanah dan bangunan, serta 100 persen untuk tanaman yang harus ditebang.
Proses penilaian ganti rugi dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran tahap III ini mencakup warga di Kelurahan Andai dan Sowi (Distrik Manokwari Selatan), serta Kelurahan Soribo, Inggramui, Tanah Merah, dan Amban (Distrik Manokwari Barat). Beberapa warga menerima ganti rugi lebih dari satu bidang tanah, sesuai luas dan bidang tanah yang dimiliki. Dengan selesainya pembayaran ini, diharapkan pembangunan SUTT dapat segera dilanjutkan.
Pembangunan SUTT untuk Optimalkan PLTMG Andai
Asisten Manajer Perizinan dan Umum PT PLN UPP Papua Barat, Jusman, menjelaskan bahwa pembangunan SUTT ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi PLTMG Andai yang telah beroperasi sejak 2019. Sebelumnya, listrik dari PLTMG Andai disalurkan menggunakan tiang listrik kecil berukuran 20 KV, yang berisiko mengalami gangguan akibat cuaca buruk atau pohon tumbang.
Dengan adanya SUTT, listrik dari PLTMG Andai akan ditransfer ke Gardu Induk di Amban, lalu didistribusikan ke rumah-rumah warga di Kota Manokwari dan sekitarnya. Sistem ini diharapkan akan meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mengurangi risiko gangguan. Proyek ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk meningkatkan akses dan kualitas listrik di Papua Barat.
Proses pembayaran kompensasi ini menunjukkan komitmen PLN untuk memperhatikan hak-hak warga yang terdampak pembangunan infrastruktur. Meskipun pembangunan SUTT penting untuk meningkatkan layanan listrik, PLN tetap memastikan proses ganti rugi berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Pembangunan SUTT ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Manokwari dan sekitarnya, dengan pasokan listrik yang lebih andal dan memadai untuk menunjang berbagai aktivitas.
Rincian Kompensasi dan Proses Penilaian
- Tahap Pembayaran: Tahap I, II, dan III.
- Jumlah Warga Terdampak: 218 warga dengan lebih dari 300 bidang tanah.
- Total Anggaran Kompensasi: Lebih dari Rp8 miliar.
- Perhitungan Ganti Rugi Tanah dan Bangunan: 15 persen dari harga pasar x luas tanah.
- Perhitungan Ganti Rugi Tanaman: 100 persen dari nilai tanaman.
- Penilaian Independen: Dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pembangunan SUTT ini menandai langkah signifikan PLN dalam meningkatkan infrastruktur kelistrikan di Papua Barat, demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Proses pembayaran kompensasi yang transparan dan adil menjadi bukti komitmen PLN dalam menjalankan proyek pembangunan ini.