PLN Dapat Persetujuan PKKPR di Seruyan, Kalimantan Tengah: Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN Kalimantan Tengah mendapat persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum Tata Ruang Kabupaten Seruyan, mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan dan menjamin pasokan listrik andal.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil memperoleh persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Forum Tata Ruang Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Persetujuan ini diberikan pada Senin, 5 Mei 2024, dan merupakan langkah penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Manajer PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat (UPP Kalbagbar) 3, Muhamad Indra Firdaus, dalam sebuah pernyataan kepada media.
Persetujuan PKKPR ini mencakup beberapa proyek strategis PLN. Salah satunya adalah Gardu Induk (GI) 150 kV Kuala Pembuang, yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, persetujuan juga meliputi lima tapak tower transmisi pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit–Pangkalan Bun, dan SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pembuang. Persetujuan ini menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi aset tanah milik PLN.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, Johar Wijaya, menyatakan bahwa PKKPR ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola aset PLN. "Kami terus mendorong seluruh unit untuk memastikan aspek legal dan tata ruang proyek dapat dipenuhi," katanya. Ia menekankan pentingnya legalitas aset sebagai pondasi pengelolaan sistem kelistrikan yang andal dan efisien. Dengan persetujuan ini, PLN dapat melanjutkan proses perizinan dan sertifikasi untuk menjamin keandalan pasokan listrik di Kalimantan Tengah, mendukung program strategis nasional dalam pemerataan energi.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Kalimantan Tengah
Persetujuan PKKPR ini memiliki dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Tengah. Proses perizinan dan sertifikasi yang sebelumnya mungkin memakan waktu lama, kini diharapkan dapat berjalan lebih efisien. Hal ini akan berdampak positif pada penyediaan energi listrik yang lebih andal dan merata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
PLN berkomitmen untuk memenuhi seluruh aspek legal dan tata ruang dalam setiap proyeknya. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kelistrikan yang andal dan efisien di seluruh Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, PLN optimis dapat menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Tengah dengan lancar.
Keberhasilan PLN dalam memperoleh persetujuan PKKPR ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara PLN dan pemerintah daerah. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, Agung Setiawan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap legalitas infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN. "Kami menyambut baik langkah PLN dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan tata ruang. Persetujuan PKKPR menjadi dasar penting dalam pengurusan PBG, SLF, dan sertifikasi aset, sehingga keberadaan infrastruktur kelistrikan memiliki kekuatan hukum yang utuh," ujarnya.
Pernyataan Agung Setiawan menegaskan pentingnya aspek legalitas dalam pembangunan infrastruktur. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, PLN dapat lebih fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian proyek dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Persetujuan PKKPR ini bukan hanya sekedar dokumen administratif, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen bersama antara PLN dan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses energi listrik bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, persetujuan PKKPR ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya PLN untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Tengah. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerataan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, PLN optimis dapat menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Tengah dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.