PLN Kalteng Amankan 42 Sertifikat Aset Kelistrikan, Antisipasi Sengketa Lahan
PT PLN Kalteng berhasil mengamankan 42 sertifikat hak guna bangunan untuk aset kelistrikan guna mencegah sengketa lahan dan memastikan kelancaran operasional infrastruktur.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar) telah berhasil mengamankan 42 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam memperkuat fondasi hukum dan mengamankan aset negara, sekaligus mengantisipasi potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Penyerahan sertifikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini meliputi 36 sertifikat untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Puruk Cahu-Kuala Kurun dan 6 sertifikat untuk SUTT 150 kV Kasongan-Kuala Kurun. Manager PLN UPP Kalbagbar 3, Muhamad Indra Firdaus, menjelaskan bahwa sertifikasi ini krusial untuk menjamin kelancaran operasional dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah tersebut. "Sertifikasi ini bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga memitigasi berbagai risiko yang dapat memengaruhi kelancaran operasional dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan," ujarnya.
Tanpa adanya sertifikat yang sah, potensi sengketa lahan untuk pembangunan menara transmisi sangat tinggi. Dengan adanya sertifikat ini, kepemilikan tanah yang digunakan PLN menjadi jelas dan terjamin, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir, baik dari masyarakat, individu, maupun instansi lain. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi PLN dalam menjalankan operasionalnya.
Pentingnya Sinergitas PLN dan BPN
General Manager PLN UIP Kalbagbar, Johar Wijaya, menekankan pentingnya sinergitas antara PLN dan BPN dalam keberhasilan proses sertifikasi ini. Kerja sama yang solid antara kedua instansi memberikan kepercayaan diri kepada PLN untuk terus memperkuat sistem kelistrikan yang andal dan berkelanjutan di Kalteng. "Kami percaya ini akan mempercepat terwujudnya akses listrik yang merata dan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat," kata Johar.
Sinergi ini terbukti efektif dalam menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat dan efisien. Ke depannya, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kerjasama antar lembaga pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan aset negara.
Proses sertifikasi ini juga mendapat apresiasi dari Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Aries Fauzan Rahman. Ia menyatakan bahwa legalitas tanah yang terjamin memberikan kepastian hukum yang penting, baik bagi PLN maupun masyarakat. "Kami berkomitmen mendukung PLN dalam memastikan aset negara terlindungi, sehingga operasi dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lebih efektif," tegas Aries.
Dampak Positif Sertifikasi Aset Kelistrikan
Keberhasilan PLN dalam mengamankan 42 sertifikat SHGB ini memiliki dampak positif yang luas. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset negara, tetapi juga memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Dengan terjaminnya legalitas aset, PLN dapat lebih fokus pada pengembangan dan peningkatan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut.
Proses sertifikasi ini juga menunjukkan komitmen PLN dalam menjalankan bisnisnya secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap PLN sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan profesional.
Ke depan, model kolaborasi antara PLN dan BPN ini diharapkan dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur vital dapat berjalan dengan lebih lancar dan aman, tanpa terhambat oleh sengketa lahan.
Secara keseluruhan, langkah PLN dalam mengamankan sertifikat aset kelistrikan di Kalteng merupakan langkah strategis yang penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan memastikan akses energi listrik yang andal bagi masyarakat. Hal ini juga menunjukkan komitmen PLN dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi aset negara.