PN Cibadak Klarifikasi Penundaan Vonis Kasus Pembunuhan Lili
Pengadilan Negeri Cibadak mengklarifikasi penundaan vonis kasus pembunuhan Lili (50) di Sukabumi, menjelaskan penundaan tersebut sesuai KUHAP dan disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses tuntutan jaksa yang memakan waktu.
![PN Cibadak Klarifikasi Penundaan Vonis Kasus Pembunuhan Lili](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/060022.448-pn-cibadak-klarifikasi-penundaan-vonis-kasus-pembunuhan-lili-1.jpg)
Sukabumi, Jawa Barat, 12 Februari 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait penundaan pembacaan vonis kasus pembunuhan Lili (50), seorang ibu rumah tangga yang dilakukan oleh sepasang kekasih, NA (29) dan WS (34). Sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, ditunda.
Penjelasan Penundaan Vonis
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan bahwa penundaan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum memang panjang dan rumit, memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Proses pemeriksaan terdakwa yang panjang dan tuntutan jaksa yang juga mengalami penundaan berkali-kali menjadi faktor utama penundaan ini.
Proses tuntutan jaksa sendiri mengalami penundaan hingga lima kali, dimulai dari penjadwalan awal pada 12 Desember 2024. Penundaan ini berlanjut hingga 16 Desember 2024, 9 Januari 2025, 13 Januari 2025, dan akhirnya tuntutan dibacakan pada 24 Januari 2025. Alasan penundaan ini adalah karena tuntutan pidana seumur hidup dan mati memerlukan proses yang lebih panjang dan harus melalui Kejaksaan Agung.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Lili yang terjadi pada 24 Juni 2024 di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Pasal-pasal yang dijeratkan meliputi Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 ayat (4) jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 354 KUHP jo Pasal 55 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Proses Hukum Setelah Tuntutan
Setelah pembacaan tuntutan pada 24 Januari 2025, sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada 31 Januari 2025. Majelis hakim kemudian menetapkan tanggal sidang vonis pada Senin, 10 Februari 2025. Namun, karena majelis hakim belum mencapai mufakat, sidang vonis kembali ditunda.
Maruli menekankan bahwa perbedaan sudut pandang di antara ketiga hakim dalam menelaah bukti dan fakta persidangan menjadi alasan utama penundaan. Keempat pasal yang dijeratkan oleh jaksa menuntut pertimbangan yang matang dan saksama dari majelis hakim untuk memastikan keadilan terpenuhi. Proses musyawarah internal majelis hakim ini memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan.
Klarifikasi Terhadap Informasi yang Beredar
Maruli menegaskan bahwa PN Cibadak hanya menunda pembacaan vonis satu kali. Informasi yang beredar mengenai penundaan berulang kali sebenarnya merujuk pada penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa, bukan oleh majelis hakim. Proses hukum yang panjang dan kompleks ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum ini membutuhkan kehati-hatian. Majelis hakim memastikan semua bukti dan fakta persidangan dipertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis. Keputusan hakim harus berdasarkan asas keadilan dan hukum yang berlaku. Proses musyawarah internal majelis hakim merupakan bagian penting dalam sistem peradilan untuk memastikan keputusan yang adil dan bijaksana.
PN Cibadak berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan menjadi prioritas utama.