PN Batam Perpanjang Penahanan Eks Kasat Narkoba Barelang dan Sembilan Anggota
Pengadilan Negeri Batam memperpanjang masa penahanan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba, sementara persidangan masih berlangsung.

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini mengambil keputusan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, beserta sembilan anggotanya. Mereka didakwa terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg. Keputusan ini diambil mengingat persidangan yang masih berlangsung dan masa penahanan yang akan berakhir.
Juru bicara PN Batam, Welly Irdianto, menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan masa penahanan telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Kepri. Masa penahanan para terdakwa yang seharusnya berakhir pada tanggal 6 April 2025, kini diperpanjang untuk memastikan kelanjutan proses hukum. Perpanjangan ini menjadi sorotan mengingat proses persidangan yang tergolong panjang.
Proses persidangan sendiri masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang terakhir digelar mengalami penundaan hingga Kamis, 10 April 2025, karena bertepatan dengan libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. PN Batam menetapkan masa libur cuti Lebaran resmi dimulai pada 27 Maret 2025, dengan pengecualian untuk jenis sidang tertentu seperti sidang anak, praperadilan, atau gugatan sederhana.
Proses Persidangan dan Kekhawatiran Tim Penasihat Hukum
Lamanya proses persidangan menjadi perhatian serius dari tim penasihat hukum para terdakwa. Indra Sakti, salah satu tim penasihat hukum, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penundaan sidang dan perpanjangan masa penahanan. Hingga pekan keempat Maret 2025, persidangan baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi JPU. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada perpanjangan masa penahanan kliennya.
"Ya, penundaan ini terkait dengan masa penahanan klien kami," ujar Indra Sakti. "Adanya penundaan tentu masa penahanannya diperpanjang lagi." Pernyataan ini menyoroti dilema antara proses hukum yang berkelanjutan dan hak-hak para terdakwa yang ditahan.
Perlu diingat bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada 20 Desember 2024, dengan sidang perdana dimulai pada 30 Januari 2025. Proses persidangan yang hingga kini masih bergulir menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia.
PN Batam, dalam hal ini, telah berupaya untuk menyelesaikan proses hukum dengan memperpanjang masa penahanan. Namun, lamanya proses persidangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya evaluasi dan perbaikan sistem untuk memastikan proses hukum yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan hak-hak para terdakwa.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Perpanjangan Penahanan
- Permohonan perpanjangan masa penahanan diajukan PN Batam ke Pengadilan Tinggi Kepri.
- Masa penahanan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya diperpanjang karena persidangan masih berlangsung.
- Sidang ditunda pada 10 April 2025 karena bertepatan dengan libur Lebaran.
- PN Batam kembali melanjutkan persidangan setelah libur Lebaran berakhir, yaitu pada 9 April 2025.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan proses persidangan dapat segera diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku.