Sidang 11 Eks Satresnarkoba Barelang Ditunda: Koordinasi Pengamanan Belum Rampung
Sidang kasus narkoba 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di PN Batam ditunda karena koordinasi pengamanan dengan Polda Kepri belum selesai, sehingga para terdakwa belum bisa dihadirkan.

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menunda sidang kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sidang yang dijadwalkan Rabu, 1 Februari 2024, batal digelar karena kendala koordinasi pengamanan antara Kejari Batam dan Polda Kepri.
Juru bicara PN Batam, Welly Irdianto, menjelaskan penundaan ini disebabkan belum rampungnya koordinasi terkait pengamanan sidang. Awalnya, sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan 4 Februari, namun kemudian dimajukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidang tetap belum berlangsung dan para terdakwa belum dihadirkan.
Welly menambahkan, Kejari Batam menginformasikan adanya penetapan jadwal sidang baru karena belum selesainya koordinasi dengan Polda terkait pengamanan para terdakwa. Informasi penundaan sidang ini juga diterima oleh tim pengacara para terdakwa.
Ketua tim pengacara, Indra Sakti, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan timnya sudah hadir di pengadilan, namun sidang ditunda tanpa penjelasan detail. Keenam kliennya, Bripka Alex Chandra, Iptu Sigit Sarwoedi, Brigadi Ibnu Ma’ruf, Bripka Rahmadi, Ipda Fadilah, dan Bripka Junaedi Gunawan, kini berstatus sipil setelah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari Kapolda Kepri.
Total terdapat 12 terdakwa dalam kasus ini; 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang sipil. Mereka didakwa terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 1 kg, dengan Aziz Matua Siregar berperan sebagai kurir. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati.
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kejelasan terkait jadwal sidang selanjutnya sangat dinantikan, baik oleh pihak pengadilan, jaksa penuntut umum, tim pengacara, maupun publik. Koordinasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses peradilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini. Proses hukum yang adil dan transparan merupakan kunci tegaknya supremasi hukum di Indonesia.