Eks Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli, Sidang Kasus 1 Kg Sabu Berlanjut
Sepuluh terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu 1 kg di Batam mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan, sidang akan berlanjut pekan depan.

Pengadilan Negeri Batam tengah menangani kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram (1 kg) yang melibatkan 12 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sidang yang telah berlangsung beberapa hari ini menghadirkan berbagai dinamika, dengan sepuluh dari dua belas terdakwa mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge) untuk memperkuat pembelaan mereka. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah oknum polisi.
Sidang yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, memfokuskan pemeriksaan saksi ahli untuk terdakwa Junaidi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Ketua Majelis Hakim Tiwik menjelaskan bahwa selain Junaidi, beberapa terdakwa lain seperti Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, dan lima rekannya, serta Jaka Surya, Wan Rahmat, dan Arianto juga mengajukan saksi ahli dan ad de charge. Namun, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak mengajukan saksi tambahan, sehingga sidang mereka langsung memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Perbedaan sikap terdakwa terlihat jelas dalam persidangan. Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri, mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu dan uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebaliknya, Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI yang desersi pada tahun 2008, membantah BAP tersebut. Sidang Zulkifli akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang menangani kasus ini pada Kamis, 9 Mei 2025.
Sidang Lanjutan dan Agenda Mendatang
Sidang untuk terdakwa Aziz Martua Siregar akan berlanjut dengan pembacaan tuntutan pada tanggal 16 Mei 2025, bersamaan dengan 11 terdakwa lainnya. Sementara itu, pemeriksaan saksi ahli dan ad de charge untuk sembilan terdakwa lainnya dijadwalkan pada pekan depan. Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadilla, dan Alex Chandra akan menghadirkan saksi ahli pada Senin, 5 Mei 2025. Sedangkan Wan Rahmat dan Arianto akan menghadirkan saksi meringankan (ad de charge) pada hari yang sama.
Setelah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi verbal lisan, yaitu penyidik yang memeriksa para terdakwa. Sebanyak 11 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, dan Zulkifli Simanjuntak, akan menjalani tahap ini pada Kamis, 9 Mei 2025. Proses persidangan yang panjang ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya para terdakwa untuk membela diri.
Proses hukum kasus ini masih terus bergulir. Dengan adanya saksi ahli dan saksi meringankan yang diajukan oleh para terdakwa, diharapkan pengadilan dapat mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada sebelum mengambil keputusan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Kesimpulan: Kasus penyisihan barang bukti sabu 1 kg yang melibatkan eks anggota Satresnarkoba Barelang terus berproses. Sidang yang melibatkan berbagai agenda, mulai dari pemeriksaan saksi ahli hingga pemeriksaan terdakwa, menunjukan kompleksitas kasus ini dan upaya para terdakwa untuk membela diri. Publik menantikan putusan pengadilan yang adil dan transparan.