Sidang Eks Kasat Narkoba Barelang: 6 Polisi Jadi Saksi Kasus Penyisihan 1 Kg Sabu
Sidang mantan Kasatresnarkoba Barelang, Kompol Satria Nanda, menghadirkan enam polisi sebagai saksi terkait penyisihan barang bukti sabu 1 kg dari total 44 kg sabu yang disita.

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (20/3) menjadi saksi bisu atas persidangan kasus dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan enam orang polisi sebagai saksi kunci dalam persidangan tersebut. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang dimulai sejak Januari 2025, dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Keenam saksi yang dihadirkan JPU Ali Naek Hasibuan memberikan keterangan penting terkait kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai posisi di kepolisian, termasuk Didi Wahyudi (staf keuangan Polresta Barelang) dan Nurdeni Rian (mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penyisihan 5 kg sabu). Saksi lainnya adalah Rheno Rizki Putra, Bachtiar Sitorus, Budi Setiawan, dan Fery. Kesaksian mereka memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kronologi kasus ini.
Persidangan yang berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 13.00 WIB dan sempat diskors untuk ibadah buka puasa, kemudian dilanjutkan hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap seluruh fakta dan detail kasus penyisihan barang bukti sabu tersebut. Hingga pekan ketiga Maret, total 20 saksi telah dihadirkan dalam persidangan yang telah bergulir sejak 30 Januari 2025.
Pengakuan Saksi Kunci Ungkap Kronologi Penyisihan Sabu
Kesaksian Nurdeni Rian, mantan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, menjadi sorotan utama dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa 1 kg sabu yang disisihkan oleh Kompol Satria Nanda dan anggotanya berasal dari total 44 kg sabu yang diamankan dari perairan Johor pada Juni 2024. Awalnya, sabu tersebut berjumlah 50 kg, namun 6 kg disisihkan untuk pihak Malaysia sebagai imbalan atas informasi terkait penyelundupan narkoba tersebut.
Setelah tiba di Batam, 9 kg sabu kembali disisihkan. Empat kg di antaranya dijual oleh sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk membayar sumber informasi. Sisanya, 5 kg, yang awalnya direncanakan untuk dihilangkan sebagai barang bukti, berhasil terungkap oleh penyidik Polda Kepri. Penyisihan 4 kg sabu tersebut melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya dari Subnit 1, sementara penyisihan 5 kg melibatkan Nurdeni Rian dan anggota Subnit 2.
Nurdeni Rian juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa, termasuk dua terdakwa yang berstatus kurir, Aziz Matua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Ia mengenal Aziz sebagai mantan anggota Brimob. Menurut keterangan Nurdeni, Aziz diduga menjual 1 kg sabu yang merupakan bagian dari 35 kg sabu yang berhasil diungkap.
Hakim Andi Bayu juga menanyakan secara detail peran Aziz dalam perkara tersebut, dan Nurdeni memberikan keterangan yang cukup rinci mengenai keterlibatannya.
Persidangan Daring dan Kesaksian Lainnya
Sama seperti sidang sebelumnya, persidangan pada hari Kamis juga melibatkan saksi yang memberikan keterangan secara daring karena tidak berada di Batam. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya untuk menghadirkan semua saksi yang relevan, meskipun mereka berada di berbagai lokasi. Proses persidangan yang panjang dan melibatkan banyak saksi ini menunjukkan upaya untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus penyisihan barang bukti sabu tersebut.
Proses hukum ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan yang diberikan oleh para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif terkait kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan anggota kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.