Kasus Narkoba Batam: Mantan Kasat Narkoba Akui Disuruh Bawahan, Sabu 1 Kg Disisihkan
Sidang kasus narkoba di Batam mengungkap fakta mengejutkan: Kompol Satria Nanda menyisihkan barang bukti 1 kg sabu karena dipengaruhi bawahannya, Shigit Sarwo Edi. Mantan Kapolresta Barelang memberikan kesaksian kunci dalam persidangan.

Sidang kasus dugaan tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri Batam pada Senin pekan ketiga Maret 2025, menghadirkan fakta mengejutkan terkait penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Kasus ini melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk mantan Kasatresnarkoba, Kompol Satria Nanda. Terungkap bahwa Kompol Satria Nanda melakukan penyisihan barang bukti karena dipengaruhi oleh bawahannya.
Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kapolresta Barelang yang menjadi saksi kunci dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Satria Nanda mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. "Yang bersangkutan (Satria Nanda-red) minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal," ujar Nugroho dalam persidangan daring.
Pengakuan Satria Nanda ini disampaikan saat Nugroho diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada November 2024. Pertemuan antara Nugroho dan Satria Nanda terjadi setelah Nugroho dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolresta Barelang pada Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nugroho menanyakan langsung kepada Satria Nanda terkait penyisihan barang bukti tersebut.
Pengakuan Mantan Kapolresta dan Pernyataan Terdakwa
Nugroho menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung tentang penyisihan barang bukti tersebut. Informasi yang diterimanya berasal dari Ditresnarkoba Polda Kepri, yang menyebutkan adanya penangkapan pengedar narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam, dan pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Satu kilogram sabu tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkoba seberat 35,74 kg pada 17 Juni 2024, yang dirilis pada 1 Juli 2024, saat Nugroho masih menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
Nugroho juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar biasanya berpotensi mendapatkan penghargaan, bahkan promosi. Namun, penghargaan tersebut tidak sempat diberikan kepada Satria Nanda karena kasus penyisihan barang bukti ini. Ia juga menggambarkan Satria Nanda sebagai sosok yang baik dan berprestasi, bahkan tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Sespimen (sekolah kepemimpinan menengah).
Menariknya, dalam persidangan, Nugroho mencabut keterangannya di BAP terkait kasus ini karena mengaku tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Sementara itu, para terdakwa, termasuk Satria Nanda, memberikan tanggapan yang berbeda. Mereka membantah adanya penyisihan sabu, dengan Satria Nanda menyatakan permintaan maafnya kepada Nugroho semata-mata karena menghormati mantan atasannya yang ikut terseret dalam kasus ini.
Kronologi dan Saksi Persidangan
Sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua anggota Polri aktif (Nugroho Tri Nuryanto dan Didi Wahyudi) dan lima saksi dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. Persidangan yang berlangsung cukup panjang, dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, sempat diskors untuk waktu berbuka puasa, kemudian dilanjutkan pada pukul 19.45 WIB. Saksi kunci dalam persidangan ini adalah Shigit Sarwo Edi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba 35,74 kg pada 17 Juni 2024. Satu kilogram sabu dari barang bukti tersebut kemudian disisihkan. Peristiwa ini kemudian terungkap melalui penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan menjadi sorotan publik. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Proses persidangan masih berlanjut, dan diharapkan akan mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Publik menunggu hasil akhir persidangan untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.