Sidang Tuntutan Kompol Satria Nanda Ditunda, Kasus Sabu 1 Kg Masih Bergulir!
Sidang tuntutan mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda terkait kasus sabu 1 kg ditunda. Kejari Batam butuh waktu sempurnakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan sembilan anggotanya ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Penundaan ini terkait dengan kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Batam pada hari Senin, harus ditunda hingga pekan depan.
Anggota Tim JPU Kejari Batam, Abdullah, menyampaikan permohonan penundaan tersebut di hadapan majelis hakim. "Izin meminta penundaan waktu sepekan yang mulia," ujarnya dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim, Tiwi, kemudian menyampaikan kepada penasihat hukum dan para terdakwa bahwa sidang ditunda hingga Senin, 26 Mei 2025, dengan para terdakwa tetap ditahan.
Sidang yang dibuka pada pukul 12.52 WIB, langsung ditutup setelah JPU menyampaikan permohonan penundaan. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian ini.
Alasan Penundaan Tuntutan
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan karena adanya kendala dalam mempersiapkan tuntutan. Menurutnya, penundaan dilakukan semata-mata untuk lebih menyempurnakan surat tuntutan. "Tim lagi mempersiapkan surat tuntutan. Tidak ada kendala, hanya penyempurnaan surat tuntutan saja," jelasnya.
Pernyataan ini memberikan sedikit kejelasan mengenai alasan di balik penundaan tersebut. Meskipun demikian, publik tetap menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat sensitivitas dan implikasi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika seberat 44 kilogram yang dijemput dari Malaysia. Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya didakwa melakukan tindak pidana penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram dari total barang bukti tersebut.
Kronologi Kasus Penyisihan Sabu
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, awalnya barang bukti sabu berjumlah 50 kilogram. Sebanyak 6 kilogram diberikan kepada kapal yang mengantarkan narkoba di wilayah perbatasan Malaysia, sehingga tersisa 44 kilogram yang dibawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengungkapan.
Dari 44 kilogram sabu ini, 35 kilogram diungkap oleh Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024 dengan tersangka Efendy, Nelly dan Sahroni. Efendy dan Sahroni divonis hukuman seumur hidup, sementara Nelly hanya divonis lima bulan.
Sisa 9 kilogram sabu kemudian dipecah lagi. Sebanyak 5 kilogram diungkap di Tembilahan, Riau oleh Bareskrim Polri dengan terdakwa 4 orang mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang (Nurdeni Cs), bersama satu orang anggota dari Bareskrim Polri bernama Rio. Sisa 4 kilogram sabu dipecah lagi, 2 kilogram diberikan ke Zulkifli (terdakwa) untuk dijual, 1 kilogram diberikan kepada Aziz Martua Serigar (terdakwa), dan 1 kilogram lagi yang jadi barang bukti pengungkapan di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Total ada 12 orang terdakwa dalam perkara ini. Selain Kompol Satria Nanda, sembilan orang mantan anggota, yakni Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto.
Dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar, berperan sebagai bandar narkoba (sebelumnya mantan anggota Brimob Polda Kepri), dan Zulkifli Simanjuntak, juga seorang bandar yang merupakan mantan anggota TNI.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalanTransparan dan adil, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.