Saling Bersaksi, 12 Terdakwa Kasus Narkoba Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Intimidasi
Dua belas terdakwa kasus penyisihan barang bukti narkoba 1 kg, termasuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, saling bersaksi di Pengadilan Negeri Batam, dengan beberapa terdakwa mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjadi saksi bisu atas persidangan yang melibatkan 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram (kg). Persidangan yang dimulai sejak Jumat, 25 April 2024, menghadirkan terdakwa yang saling bersaksi, termasuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ali Naek, menjelaskan bahwa agenda persidangan pekan lalu dan pekan ini difokuskan pada pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk satu sama lain. Kasus ini mengungkap dugaan intimidasi dan keterangan yang dipaksakan kepada para terdakwa.
Salah satu terdakwa, Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob yang dipecat karena terlibat narkoba dan kembali ditangkap pada Juli 2024 atas kasus pemakaian narkoba, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia menyatakan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyisihan sabu tersebut bukanlah keterangannya sendiri. Aziz mengaku hanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik terhadap mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dipaksa menandatangani BAP yang telah disiapkan penyidik. Ia juga mengungkapkan komunikasi lewat pesan instan dengan Ipda Fadilah, yang menurutnya terkait dengan uang "minyak", bukan transaksi narkoba.
Kesaksian Aziz mengungkapkan penyesalannya karena keterangan yang diberikan telah menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ke pengadilan. "Itulah yang saya sesali. Saya dijanjikan akan direhabilitasi makanya saya mau tandatangan (BAP)," ujar Aziz. Selain Aziz, JPU juga menghadirkan terdakwa Alex Chandra dan Ipda Fadilah untuk memberikan kesaksian seputar barang bukti narkoba 35 kg dan dugaan penyisihan. Kesaksian para terdakwa, yang terdiri dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua sipil (Aziz dan Zulkifli Simanjutak), mengungkapkan adanya intimidasi selama pemeriksaan di Paminal, hingga berujung pada pemeriksaan di Distresnarkoba Polda Kepri.
Keterangan Terdakwa dan Tuduhan Keterangan Palsu
Dalam persidangan, beberapa terdakwa membantah adanya penyisihan sabu 1 kg, dan menyatakan bahwa yang benar adalah pengungkapan narkoba 35 kg. Alex Chandra, misalnya, mengaku terpaksa menandatangani BAP terkait penyisihan sabu karena takut akan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pemindahan ke Nusa Kambangan. Namun, JPU menilai keterangan Alex Chandra tidak jujur, mengingat statusnya sebagai mantan penyidik yang seharusnya lebih teliti dalam menandatangani BAP, terlebih saat pemeriksaan didampingi penasihat hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqramsyah, yang hadir dalam persidangan, meminta majelis hakim mencatat bahwa saksi Alex Chandra memberikan keterangan bohong. Ketua Majelis Hakim Tiwik mengingatkan para saksi untuk berkata jujur karena telah disumpah, dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu. Persidangan ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, mengungkap dinamika dan dugaan tekanan yang terjadi dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba tersebut.
Poin-poin penting dalam persidangan:
- Dua belas terdakwa, termasuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, saling bersaksi.
- Beberapa terdakwa mengaku dipaksa menandatangani BAP.
- Terungkap dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan.
- JPU menilai beberapa terdakwa memberikan keterangan palsu.
- Kasus ini melibatkan barang bukti narkoba 35 kg dan dugaan penyisihan 1 kg.
Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan mantan anggota kepolisian. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.