Eks Kasat Narkoba Barelang dan Sembilan Anggota Diperiksa, JPU Gali Fakta Kasus Penyisihan Barang Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam memeriksa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terkait kasus penyisihan barang bukti narkoba, menghadirkan saksi kunci dari Lapas Tembilahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan sembilan anggotanya. Proses pengungkapan fakta dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi dan keterlibatan para terdakwa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi, yang sebagian besar merupakan terdakwa dalam kasus narkoba lain, dilakukan secara bertahap. Lima saksi, yakni Sofyan bin Canon bin La Ode, Arianto alias Ganda, Rio Aditya (anggota polisi), Laode (nelayan Belakangpadang), dan Lia Casandra, telah memberikan kesaksian secara daring dari Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau, pada Senin (17/3) dan Selasa (18/3).
Kehadiran saksi-saksi dari Lapas Tembilahan ini sangat krusial karena keterkaitan mereka dengan kasus utama yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan alur distribusi narkoba yang lebih luas, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pemeriksaan Saksi Kunci Ungkap Peran Mantan Anggota Satresnarkoba
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Nurdeni, seorang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga ditangkap dalam kasus yang terkait dengan penyisihan barang bukti narkoba. Pemeriksaan terhadap Nurdeni dijadwalkan pada Kamis (20/3). Kasipidum Iqram Syahputra menyatakan bahwa keterangan Nurdeni sangat penting untuk melengkapi rangkaian fakta dalam kasus ini.
Saksi Rio Aditya, anggota Bareksrim Polri, telah memberikan kesaksian pada Senin (17/3). Dalam kesaksiannya, Rio mengungkapkan bahwa 5 kg sabu yang dijual kepada kurir Lia, La Ode, dan Arianto berasal dari Nurdeni. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba tersebut.
Sementara itu, Lia, La Ode, dan Arianto, yang diduga sebagai sindikat narkoba, membantah mengetahui adanya penyisihan sabu 1 kg oleh Satria Nanda dan sembilan anggotanya. Ketiganya terlibat dalam kasus narkoba 5 kg bersama dua anggota Polri lainnya, Nurdeni dan Rio Aditya. Kasus ini diduga berkaitan dengan 44 kg barang bukti narkoba yang sebelumnya diungkap di Kepulauan Riau.
Kronologi dan Jaringan Peredaran Narkoba
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, JPU berupaya untuk merangkai kronologi lengkap kasus penyisihan barang bukti narkoba. Proses ini memerlukan pengumpulan dan analisis data yang teliti agar dapat membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat. JPU juga berusaha untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain di luar 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Proses hukum terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang masih berlanjut. Sidang pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna mendukung proses penegakan hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang akan dilanjutkan pada Kamis (20/3). JPU berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum, mengingatkan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan memberikan efek jera bagi pelaku.