Eks Kapolresta Barelang Jadi Saksi Sidang Narkoba 10 Mantan Anggota Satresnarkoba
Mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, memberikan kesaksian dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam.

Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/3), menjadi saksi bisu atas jalannya sidang kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sidang pekan keempat ini menghadirkan saksi kunci, mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan total tujuh saksi, termasuk mantan Kapolresta dan bendahara Polresta Barelang, untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg oleh para terdakwa. Mereka diduga menjual barang bukti tersebut untuk membiaya sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba di Polresta Barelang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik ini berlangsung secara daring, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di masa kepemimpinan Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, yang dimutasi pada Juli 2024 ke jabatan Dansat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran jelas terkait kronologi dan keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini. Selain Nugroho, saksi lainnya berasal dari internal Polresta Barelang dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Tembilahan, termasuk seorang anggota Polri bernama Rio Aditya.
Kesaksian Eks Kapolresta dan Saksi Lainnya
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengaku mengenal 12 terdakwa, namun hanya mengenal dekat Nanda (Eks Kasatresnarkoba), Shigit (Kanit 1), dan Rambe (Ibnu Ma’ruf Rambe, anggota unit 1). Tujuh terdakwa lainnya dikenalnya sebagai bawahannya, sementara dua terdakwa lainnya merupakan warga sipil. Pertanyaan kunci dari majelis hakim kepada mantan Kapolresta ini menjadi sorotan utama dalam persidangan.
JPU Ali Naek Hasibuan menjelaskan bahwa sidang pekan keempat ini masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU. Hingga saat ini, total sudah ada 15 saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Pada pekan-pekan sebelumnya, saksi yang dihadirkan berasal dari Polda Kepri, terpidana kasus narkoba, dan Propam Polda Kepri.
Didi Wahyudi, bendahara Polresta Barelang, juga dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait keuangan institusi. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan transaksi keuangan yang terkait dengan kasus penyelewengan barang bukti tersebut. Lima saksi lainnya dari Lapas Tembilahan memberikan keterangan terkait aspek lain dari kasus yang sedang disidangkan.
Proses persidangan masih berlangsung dan akan terus menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kasus ini secara lebih detail. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ini.
Kronologi dan Rincian Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Barang bukti tersebut diduga dijual oleh para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk membiaya sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba lainnya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalitas penegak hukum.
- Terdakwa: 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
- Barang Bukti: 1 kg sabu.
- Tujuan Penggunaan Dana: Membiaya sumber informasi (SI).
- Saksi Kunci: Eks Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.
- Lokasi Sidang: Pengadilan Negeri Batam.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kehadiran saksi-saksi kunci, termasuk mantan Kapolresta, diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kronologi kasus ini secara objektif dan menyeluruh.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga.