PN Batam Percepat Sidang Kasus Narkoba 12 Terdakwa, Termasuk Mantan Kasatresnarkoba
Pengadilan Negeri Batam menambah jadwal sidang kasus narkoba mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dan 11 terdakwa lainnya menjadi tiga kali seminggu untuk mempercepat proses persidangan dengan total 64 saksi.

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan sembilan anggotanya. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan dua kali seminggu, kini ditingkatkan menjadi tiga kali seminggu, mulai Jumat (12/4). Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses persidangan yang melibatkan banyak saksi.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa penambahan jadwal sidang ini diperlukan karena jumlah saksi yang harus dihadirkan cukup banyak. Persidangan sempat tertunda karena libur Lebaran, dan penambahan jadwal ini bertujuan untuk mengejar ketertinggalan tersebut. "Iya, sidang yang sebelumnya dua kali dalam seminggu, menjadi tiga kali seminggu ini mengingat persidangan sempat tertunda karena libur lebaran yang cukup panjang, ini berlaku mulai pekan ini sampai seterusnya," ujar Wattimena.
Sidang perdana kasus ini dimulai pada 30 Januari 2025. Sebelumnya, sidang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis. Kini, sidang akan digelar setiap Senin, Kamis, dan Jumat. Langkah ini diambil untuk mengatasi jumlah saksi yang mencapai 64 orang, termasuk 40 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diperkirakan 24 saksi "a de charge" dari para terdakwa.
Pertimbangan Penambahan Jadwal Sidang
Keputusan untuk menambah jadwal sidang menjadi tiga kali seminggu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Jumlah saksi yang mencapai 64 orang merupakan faktor utama. "Jadwal sidang tiga kali seminggu berlaku seterusnya, karena infonya 40 saksi itu belum termasuk saksi Ad De Charge (meringankan terdakwa)," jelas Wattimena. Jika sidang hanya dua kali seminggu, proses persidangan akan berlangsung sangat lama.
Selain itu, efisiensi waktu dan biaya juga menjadi pertimbangan. Sidang sebelumnya sering berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah selesai pukul 02.00 WIB. "Kemarin saja sidang baru selesai pukul 23.00 WIB, ini kan panjang waktunya," kata Wattimena. Dengan penambahan jadwal sidang, diharapkan proses persidangan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.
Pertimbangan lain adalah masa penahanan para terdakwa. Penahanan tahap pertama berakhir pada 6 April dan telah diperpanjang selama 60 hari. Untuk memastikan perkara tuntas tepat waktu, penambahan jadwal sidang menjadi langkah yang diperlukan. "Ya ini juga menyangkut masa penahanan para terdakwa juga, diupayakan perkara tuntas pada waktunya," tambah Wattimena.
Rincian Kasus dan Para Terdakwa
Kasus ini melibatkan 12 terdakwa. Selain Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Azis Martua Siregar (mantan anggota polisi yang diduga sebagai bandar narkoba) dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.
Kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjadi terdakwa adalah: Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi (Kasubnit I), Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Junaidi Kurniawan. Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, termasuk empat mantan personel Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga menjadi terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau.
Terungkap pula keterlibatan personel Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang dalam menyisihkan sabu seberat 35 kg yang berasal dari Malaysia. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Subnit I. Dengan penambahan jadwal sidang ini, diharapkan PN Batam dapat menyelesaikan kasus tersebut secara cepat, efisien, dan adil.
Proses persidangan yang melibatkan banyak saksi dan terdakwa ini menuntut upaya maksimal dari PN Batam untuk memastikan keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan lancar. Penambahan jadwal sidang menjadi bukti komitmen PN Batam dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan efisien, sesuai dengan azas peradilan cepat, efisien, dan berbiaya murah.