Sidang Maraton Kasus Narkoba Kompol Satria Nanda: Percepat Penyelesaian Sebelum Masa Penahanan Habis
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang maraton kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggota mantan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memastikan penyelesaian sebelum masa penahanan habis.

Pengadilan Negeri (PN) Batam tengah menggelar sidang maraton terhadap kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sidang yang sebelumnya digelar dua kali seminggu, kini berlangsung setiap hari. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, kepada ANTARA di Batam, Selasa (29/4). Percepatan sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.
"Iya majelis akan maraton (sidang)," ujar Wattimena, menjelaskan alasan di balik percepatan proses persidangan. Awalnya, sidang hanya dijadwalkan dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis. Kemudian, jadwal ditambah menjadi tiga kali seminggu pada pekan kedua April, yaitu Senin, Kamis, dan Jumat. Namun, kini sidang berlangsung setiap hari untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
Bahkan, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB setelah sidang sebelumnya digelar pada Senin (28/4). "Sidang hari ini juga ada, nanti melihat perkembangan sidangnya," tambah Wattimena. Keputusan untuk mempercepat proses persidangan ini diambil mengingat masa penahanan para terdakwa yang semakin mendekat. "Kalau masih butuh waktu berarti akan dipercepat mengingat masa penahanan para terdakwa," jelasnya.
Perkembangan Persidangan dan Saksi Mahkota
Kasintel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa persidangan saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi mahkota. "Sidang saat ini pemeriksaan saksi mahkota, yaitu terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya," kata Andi, sapaan akrab Priandi Firdaus. Hal senada disampaikan oleh tim JPU Kejari Batam, Ali Naek. Dari 12 terdakwa yang telah diperiksa sebagai saksi, enam terdakwa lainnya masih menunggu giliran untuk menjalani persidangan.
Keenam terdakwa yang masih menunggu giliran tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Aziz Martua Siregar (eks anggota Brimob, bandar narkoba), Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Fadillah, dan Ibny Ma’ruf Rambe. Mereka merupakan mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. "Yang belum diperiksa sebagai saksi atas nama Jaka Surya, Junaidi, Wan Rahmat, Arianto, Rahmadi dan Zulkifli," jelas Ali Naek. Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, setelah pemeriksaan saksi dari JPU selesai. Total, lebih dari 15 saksi dan empat ahli akan dihadirkan dalam persidangan ini.
Proses persidangan yang dipercepat ini bertujuan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara efisien dan tepat waktu. Pihak kejaksaan dan pengadilan bekerja sama untuk memastikan semua saksi dapat memberikan keterangannya dan terdakwa mendapatkan haknya untuk membela diri. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Kronologi Kasus dan Status Terdakwa
Kasus ini bermula dari dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg oleh Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya. Satu kilogram sabu tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba seberat 35 kg asal Malaysia pada Juni 2024 oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka diduga menyisihkan barang bukti tersebut untuk dijual kembali guna membayar informan.
Dari sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat, sembilan orang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Sementara itu, Kompol Satria Nanda masih dalam proses banding putusan PTDH. Sidang maraton ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses persidangan yang dipercepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Semoga sidang maraton ini dapat segera memberikan titik terang atas kasus yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya.
Dengan percepatan sidang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tuntas, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil akhir dari persidangan ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.