Sidang Kasus Narkoba 10 Eks Satresnarkoba Barelang: JPU Hadirkan Saksi dari Polda Kepri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Polda Kepri dalam sidang kasus narkoba 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam terkait penjualan 8 kg narkoba.

Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/2), menggelar sidang kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sidang yang telah dimulai sejak 30 Januari 2025 ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menghadirkan saksi dari Polda Kepri. Kasus ini mengungkap penjualan 8 kg narkoba jenis sabu oleh para terdakwa selama Juni hingga September 2024, dengan alasan untuk membayar informan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqramsyah, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada tiga orang saksi penangkap dari Polda Kepri. Sidang ini menjerat 12 terdakwa, 10 di antaranya mantan anggota Satresnarkoba. Dua terdakwa utama adalah eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, AKP Satria Nanda, dan Junaedi Gunawan. Proses persidangan sebelumnya telah melalui pembacaan tuntutan dan eksepsi dari para terdakwa.
Setelah eksepsi ditolak majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Selain saksi penangkap dari Polda Kepri, JPU juga berencana menghadirkan saksi ahli di tahap pembuktian akhir untuk memperkuat dakwaan. JPU mendakwa para terdakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP, terkait kepemilikan dan penjualan narkoba.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 8 kg selama periode Juni hingga September 2024. Narkoba tersebut dijual untuk membiayai operasional dan membayar informan. Rincian penjualan meliputi 5 kg ke Riau, 1 kg ke terdakwa Aziz, 1 kg ke terdakwa Busra, dan 1 kg ke terdakwa Erik.
JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, menambahkan bahwa sidang kasus ini dijadwalkan dua kali seminggu, yaitu Senin dan Kamis. Sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan saksi dari JPU ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Proses Persidangan dan Saksi Ahli
Proses persidangan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Pihak JPU telah menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi ahli di tahap pembuktian akhir. Saksi ahli ini akan memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan dan membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut. Keterangan dari saksi-saksi, baik saksi penangkap maupun saksi ahli, akan menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba di Indonesia.