Sidang Kasus Narkoba Mantan Satresnarkoba Barelang Ditunda: 30 Januari 2025
Sidang 12 terdakwa kasus narkoba, termasuk 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu sipil, ditunda hingga 30 Januari 2025 karena belum selesainya koordinasi pengamanan dengan Polda Kepri.

Sidang Kasus Narkoba Mantan Polisi Ditunda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadwal ulang sidang kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil. Awalnya dijadwalkan pada 4 Februari, kemudian diubah menjadi 22 Januari, namun sidang akhirnya ditunda lagi ke tanggal 30 Januari 2025.
Penundaan ini terjadi karena belum selesainya koordinasi pengamanan sidang dengan pihak Polda Kepri. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Batam, Iqram Syaputra, menyatakan bahwa penetapan jadwal sidang baru diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 22 Januari.
Alasan Penundaan dan Dampaknya
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, menjelaskan bahwa penundaan sidang atas permintaan Kejari Batam karena mereka belum menyelesaikan koordinasi pengamanan dengan Polda Kepri untuk memastikan keamanan selama persidangan yang melibatkan mantan anggota kepolisian. Kejari belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan sidang tersebut.
Penundaan ini menimbulkan kerugian bagi pihak terdakwa. Tim penasehat hukum para terdakwa, yang dipimpin oleh Indra Saksi, mengaku dirugikan karena ketidakjelasan informasi jadwal sidang. Mereka mendapat informasi sidang dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari Rabu, namun baru mengetahui pembatalan sidang di siang hari.
Indra Saksi juga menekankan bahwa kliennya menginginkan kepastian hukum dan penundaan ini memperpanjang masa penahanan mereka. Total sembilan pengacara telah disiapkan untuk menghadapi persidangan ini, termasuk untuk membela enam mantan anggota Polri dari total sebelas terdakwa mantan anggota Polri. Satu terdakwa lainnya adalah warga sipil yang diduga bertindak sebagai kurir.
Para Terdakwa dan Kasus yang Dilibatkan
Dua belas terdakwa dalam kasus ini terdiri dari 11 mantan anggota Polri dan satu warga sipil. Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, termasuk di antara para terdakwa. Nama-nama lainnya termasuk Satria Nanda, Alex Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat. Mereka didakwa terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 1 kg. Aziz Matua Siregar, satu-satunya terdakwa sipil, diduga berperan sebagai kurir.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan aparat kepolisian. Penundaan sidang hingga 30 Januari 2025 tentunya menimbulkan berbagai implikasi, termasuk memperpanjang masa penahanan para terdakwa dan memunculkan ketidakpastian hukum. Proses hukum akan berlanjut pada tanggal tersebut.