Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Timah di Belitung Timur
Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka baru, DW alias Weli, dalam kasus penyelundupan bijih timah di Belitung Timur, menambah daftar tersangka menjadi dua orang.

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan bijih timah yang terjadi di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Penambahan tersangka ini menambah panjang daftar pelaku yang terlibat dalam kasus yang terungkap pada akhir Januari 2025 tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil mengungkap peran penting tersangka baru ini dalam jaringan penyelundupan timah ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukwansyah, mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Pangkalpinang. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang mendalam dan pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik menghasilkan fakta baru yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka baru ini. Proses penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas kejahatan penyelundupan sumber daya alam di wilayahnya.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan satu tersangka berinisial S sebagai pemilik pasir timah yang diselundupkan. Namun, setelah melakukan pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka baru, DW alias Weli. DW diduga berperan sebagai pemasok bijih timah kepada tersangka S. Penetapan tersangka DW dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Tersangka Baru Diduga Sebagai Pemasok Bijih Timah
Tersangka DW alias Weli diduga kuat berperan sebagai penjual dan penyuplai bijih timah kepada tersangka S. Berdasarkan keterangan tersangka S dan bukti-bukti yang ditemukan, DW telah melakukan pengiriman bijih timah sebanyak dua kali kepada S pada bulan Desember 2024. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif DW dalam kegiatan penyelundupan timah ilegal tersebut. Saat ini, tersangka DW telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan DW merupakan bukti keseriusan Polda Babel dalam mengungkap jaringan penyelundupan timah di Belitung Timur. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan penyelundupan sumber daya alam.
Dengan terungkapnya peran DW, penyidik berharap dapat mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan penyelundupan ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut. Proses investigasi masih berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Babel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan sumber daya alam. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Awalnya, polisi menemukan ratusan karung berisi bijih timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus penyelundupan timah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan tersangka S sebagai pemilik barang bukti tersebut. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya mengungkap peran DW sebagai pemasok bijih timah kepada tersangka S.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Polisi akan terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan timah ini. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dalam kasus ini, Polda Babel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan penyelundupan timah dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Polda Babel dalam memberantas kejahatan penyelundupan di wilayahnya. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.