Polda DIY Sita 10 Satwa Dilindungi, Tersangka Beli Lewat Medsos
Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi dari seorang warga di Kulon Progo yang membelinya secara ilegal melalui media sosial, dengan total transaksi mencapai Rp47,5 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus kepemilikan ilegal 10 satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut disita dari rumah JS (46), seorang warga Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, DIY, pada tanggal 15 April 2025. Pengungkapan ini bermula dari penindakan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang melibatkan JS sebagai tersangka.
Penemuan satwa dilindungi tersebut terjadi secara tidak sengaja saat penggeledahan di kediaman JS. Polisi menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY memastikan seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi. Kondisi kandang dan perawatan satwa dinilai tidak layak, melanggar standar kesejahteraan hewan.
Setelah dievakuasi, satwa-satwa tersebut kini berada di Kebun Binatang Suraloka, Sleman, untuk mendapatkan perawatan intensif. JS mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui transaksi jual beli online di media sosial sekitar November 2024, awalnya tertarik pada musang atau luwak putih, namun karena harga tinggi, ia ditawarkan satwa lain.
Transaksi Ilegal Satwa Melalui Media Sosial
JS melakukan transaksi melalui grup WhatsApp khusus perdagangan satwa liar. Total transaksi mencapai Rp47,5 juta, dengan rincian harga beruang madu Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor, binturong Rp3 juta hingga Rp4,5 juta per ekor, dan owa Rp2,5 juta per ekor. Pembelian dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening bersama, kemudian satwa dikirim melalui jasa travel atau diantar langsung.
Asal satwa tersebut beragam, beruang madu dari Tangerang, binturong dari Jawa Barat, dan owa dari Surabaya. Polisi masih menyelidiki motif JS, apakah murni hobi atau bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. Indikasi perlakuan satwa yang tidak layak menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
"Karena itu untuk masalah motif masih akan terus kami kembangkan," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Suraloka Interactive Zoo.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat
JS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Polda DIY mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi ilegal.
"Penanganan perkara ini akan terus kami kembangkan, agar kami bisa mengungkap sindikasi dari penjualan satwa yang dilindungi," tegas Kombes Pol. Wirdhanto. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan satwa langka dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan online, khususnya yang melibatkan satwa liar. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi publik diperlukan untuk melindungi kelestarian satwa Indonesia.
Polda DIY berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih besar dan menindak tegas para pelakunya. Kerjasama antara pihak berwenang, lembaga konservasi, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.