Polda Kaltara Terima Sertifikat Tanah Polres Tana Tidung dari BPN Kaltim
Kapolda Kaltara menerima sertifikat tanah markas Polres Tana Tidung dari BPN Kaltim, memastikan legalitas aset dan memperkuat fondasi hukum pengelolaan aset negara.
Tanjung Selor, 12 Februari 2024 - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menyambut baik penyerahan sertifikat tanah markas Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur. Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kapolda Kaltara, secara resmi menerima sertifikat tersebut di Tanjung Selor. Peristiwa ini menandai langkah penting dalam memastikan legalitas aset negara di wilayah Kalimantan Utara.
Legalitas Aset Polres Tana Tidung
"Sertifikat tanah ini sangat penting sebagai legalitas dan status kepemilikan aset Polres Tana Tidung," tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto. Peresmian gedung Polres Tana Tidung yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap, baru dilakukan pada 7 November 2022. Sebelumnya, wilayah hukum Polres Tana Tidung berada di bawah naungan Polresta Bulungan. Penerbitan sertifikat ini menandai babak baru bagi Polres Tana Tidung, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan markas mereka.
Kapolda Kaltara menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada BPN Kaltim atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan selama proses legalisasi aset kepolisian ini. "Terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN Kaltim atas kontribusi besar dalam proses legalisasi aset kami," ujarnya. Kerja sama yang baik ini menunjukkan sinergi positif antar lembaga negara dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel.
Penegakan Hukum dan Integritas Institusional
Kapolda Kaltara menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar momentum penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah krusial dalam memperkuat fondasi hukum pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan kepolisian. Hal ini sejalan dengan komitmen Polda Kaltara terhadap integritas institusional dan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan kepemilikan aset yang jelas, operasional kepolisian dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sinergi BPN dan Polri
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi institusi kepolisian. Hal ini juga mendukung kelancaran tugas-tugas kepolisian dalam melayani masyarakat. "Ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara BPN dan Polri dalam memperkuat pengelolaan aset tanah negara," ungkap Deni Ahmad. Kerja sama yang solid antara kedua instansi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya.
Kerja Sama Berkelanjutan
Selain serah terima sertifikat tanah, Kapolda Kaltara dan Kepala Kanwil BPN Kaltim juga membahas potensi kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan aset negara di wilayah Kalimantan Utara. Keduanya sepakat untuk terus meningkatkan sinergi antara kepolisian dan BPN demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kaltara. Komitmen bersama ini akan memastikan pengelolaan aset negara yang lebih baik dan transparan di masa mendatang.
Proses ini menandai sebuah tonggak penting dalam pengelolaan aset negara di Kalimantan Utara. Dengan adanya sertifikat tanah, Polres Tana Tidung kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola asetnya, mendukung operasional, dan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama yang erat antara Polda Kaltara dan BPN Kaltim menjadi contoh nyata sinergi antar lembaga negara dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Kesimpulan
Penyerahan sertifikat tanah Polres Tana Tidung oleh BPN Kaltim kepada Polda Kaltara merupakan langkah signifikan dalam memastikan kepastian hukum dan transparansi pengelolaan aset negara. Kerja sama yang solid antara kedua instansi ini menjadi contoh yang baik bagi lembaga negara lainnya dan diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.