Polda NTB Tegaskan Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Sudah Sesuai Prosedur
Polda NTB menyatakan penetapan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan data akta perusahaan Sumber Elektronik telah sesuai prosedur hukum, meskipun pihak tersangka mengajukan praperadilan.

Mataram, 22 April 2024 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data perubahan akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya telah sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan Tim Bidang Hukum Polda NTB dalam sidang praperadilan yang diajukan para tersangka di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan pendapat ahli hukum terkait prosedur penyidikan.
AKP Ery Armunanto, mewakili Tim Bidang Hukum Polda NTB, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ang San San dan putrinya, Veronica Anastasya Mercedes, sebagai tersangka. Bukti tersebut, menurutnya, telah memenuhi syarat berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik juga telah menjalankan prosedur awal penyidikan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum dan tembusannya kepada tersangka.
Sidang praperadilan ini dipicu oleh gugatan dari kedua tersangka yang diwakili kuasa hukum Emil Siain. Gugatan tersebut berfokus pada dua poin utama: penerimaan SPDP yang dinilai lebih dari tujuh hari setelah penerbitan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. Proses hukum ini pun menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk memberikan keterangan dan pendapatnya.
Proses Praperadilan dan Perbedaan Pendapat Ahli
Sidang praperadilan menghadirkan tiga ahli hukum dari Universitas Mataram: Prof. Amiruddin, Prof. Jumardin, dan Nanda Ivan Natsir. Para ahli ini memberikan pendapat hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Prof. Amiruddin, ahli hukum pidana, menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur pengiriman SPDP kepada penuntut umum, bukan secara eksplisit kepada tersangka. Beliau juga menyinggung tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kewajiban penyidik mengirim SPDP kepada terlapor bersifat deklaratif, tidak selalu memerlukan tindakan lebih lanjut. "SPDP adalah sarana komunikasi antara penyidik dan kejaksaan, bukan sebagai hak absolut tersangka. Penafsiran MK itu bersifat penegasan, bukan perintah eksekutorial," jelas Prof. Amiruddin.
Prof. Amiruddin juga menyatakan bahwa secara kuantitas, alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat. Namun, terkait kualitas alat bukti, beliau menyerahkan penilaian tersebut kepada hakim. Sementara itu, AKP Ery Armunanto menyatakan bahwa perbedaan pendapat di antara para ahli adalah hal yang wajar, karena masing-masing ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya. Proses hukum akan tetap berlanjut untuk menentukan kesalahan prosedur yang mungkin terjadi.
Pihak Polda NTB menghadirkan empat saksi pada hari Selasa (22/4), termasuk ahli pidana dan perdata, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Proses persidangan akan terus berlangsung untuk mengkaji seluruh aspek hukum dalam kasus ini.
Pasal yang Diterapkan dan Alat Bukti
Ang San San dan Veronica Anastasya Mercedes ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Alat bukti tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk keterangan puluhan saksi, baik saksi pelapor maupun terlapor, serta pendapat lima orang ahli, baik ahli pidana maupun ahli perdata.
Proses hukum ini masih berlanjut dan akan terus dikaji secara menyeluruh. Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum menunjukkan kompleksitas kasus ini dan perlunya penelaahan yang teliti dan mendalam oleh pihak pengadilan.
Polda NTB berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghargai setiap pendapat ahli yang disampaikan.