Polda NTT Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers, Dua Pemasok Ditangkap
Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Poppers antar provinsi dan menangkap dua pemasok utama dari Jakarta dan Surabaya, mengamankan 14.000 botol obat tersebut.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Poppers yang melibatkan jaringan antar provinsi. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang distributor lokal di Kupang, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua pemasok utama di Jakarta dan Surabaya. Sebanyak kurang lebih 14.000 botol obat keras jenis Poppers berhasil disita dalam operasi ini, yang menurut Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, digunakan oleh kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan HYR (27) di Kupang pada 10 November 2024. Dari tangan HYR, polisi menyita 15 botol Poppers. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa HYR telah membeli Poppers sebanyak sembilan kali melalui aplikasi TikTok, masing-masing transaksi melibatkan 20 botol. HYR kemudian menjual kembali obat tersebut melalui berbagai media sosial seperti WhatsApp, Line, dan Michat dengan harga lebih tinggi, meraup keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.
Penjualan Poppers oleh HYR jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan Poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian jika disalahgunakan. HYR sendiri telah menjual lebih dari 100 botol Poppers sebelum akhirnya ditangkap. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan ilegal melalui platform digital.
Jaringan Peredaran Antar Provinsi
Dari penelusuran lebih lanjut terhadap HYR, terungkap jaringan peredaran Poppers yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefri Hutasoit (JH) di Bekasi, yang aktif mempromosikan Poppers melalui siaran langsung di TikTok. JH berperan sebagai afiliator, menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. JH mendapatkan pasokan Poppers dari SW di Surabaya, yang mengimpor obat tersebut langsung dari China melalui platform e-commerce.
Penangkapan JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada 18 Maret 2025 melengkapi pengungkapan jaringan peredaran Poppers ini. Ketiga tersangka, HYR, JH, dan SW, kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol. Ardiyanto menekankan komitmen Polda NTT untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital, guna mencegah dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Lebih dari 14.000 botol Poppers
Kronologi Penangkapan:
- 10 November 2024: Penangkapan HYR di Kupang.
- 18 Maret 2025: Penangkapan JH di Jakarta dan SW di Surabaya.
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.