Polda Riau Periksa Ratusan Pegawai DPRD Terkait SPPD Fiktif
Polda Riau telah memeriksa ratusan ASN, tenaga ahli, dan honorer di Sekretariat Dewan DPRD Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021, dengan total uang yang telah disita mencapai Rp7,1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021. Lebih dari ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta mengembalikan uang yang diduga diterima dari aliran dana tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa hingga Jumat, 17 Januari, sebanyak 353 orang dari total 401 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara langsung dan juga melalui zoom meeting bagi saksi yang berada di luar kota. Sebanyak 297 orang hadir langsung pada tanggal tersebut. Pihak kepolisian telah berhasil menyita barang bukti mencapai Rp7,1 miliar, belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.
Kombes Ade menambahkan, pihaknya berharap para penerima dana tersebut kooperatif dan segera mengembalikan uang yang telah diterima. Dana tersebut akan menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara. Proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. "Kami berharap mereka sadar dan menyerahkan uang yang diterima untuk menambah pemulihan aset. Perkara ini akan terus kami percepat, dan proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara," ujar Kombes Ade.
Para saksi yang diperiksa teridentifikasi dalam tiga kelompok: ASN, tenaga ahli, dan honorer. Nominal uang yang diterima bervariasi, mulai dari kurang dari Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta. Penyidik memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2024 untuk pengembalian dana tersebut, beriringan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Polda Riau fokus pada percepatan proses hukum dalam kasus ini. "Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat," tegas Kombes Ade. Proses pengembalian dana ini menjadi kunci penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara yang terdampak oleh kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan penyitaan aset yang signifikan dan pemeriksaan saksi yang intensif, kasus ini menjadi perhatian publik dan menandakan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.