Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Polda Sulawesi Tenggara menangkap AC (24), seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu jaringan Lapas, dengan barang bukti 19,6 gram sabu yang diperoleh melalui sistem tempel.
Petani di Konawe Ditangkap Terkait Peredaran Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus AC (24), seorang petani asal Kecamatan Pondidaha, Konawe, pada Senin, 27 Januari 2025. Ia diduga sebagai pengedar sabu yang terhubung dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian mengarah pada penggerebekan di sebuah indekos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kendari.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu tersembunyi di berbagai tempat di kamar indekos AC; di dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet. Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa AC mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari. Ia berkomunikasi lewat ponsel dengan seseorang yang hanya dikenal sebagai 'Om Kumis', diduga warga binaan lapas.
Sistem tempel juga digunakan AC dalam mengedarkan sabu. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 16 bungkus sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius, bahkan melibatkan jaringan dari dalam lapas.
Kesimpulan
Penangkapan AC menunjukkan keberhasilan Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama dengan masyarakat terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan-jaringan yang terkait dengan lapas.