Polisi Bandar Lampung Tangkap Komplotan Curanmor Beraksi 10 Kali
Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan curanmor yang telah beraksi 10 kali dalam dua minggu terakhir di Bandar Lampung, Lampung, dengan barang bukti senjata api rakitan dan sepeda motor.
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polresta Bandar Lampung. Komplotan ini sudah beraksi sebanyak sepuluh kali di berbagai lokasi di Bandar Lampung hanya dalam waktu dua minggu. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Selasa, 28 Januari 2024.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Komplotan curanmor ini berasal dari Lampung Tengah dan terorganisir dengan baik. Mereka menggunakan tiga sepeda motor sebagai kendaraan operasional dan membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengintimidasi korban. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan kunci T dan kunci serbaguna untuk membobol kontak motor dan merusak gembok pagar.
Kelompok ini terbagi peran. Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) berperan sebagai eksekutor, sedangkan Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) bertugas sebagai pemantau situasi (pilot).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari patroli rutin Polsek Kedaton. Petugas melihat lima orang yang mencurigakan. Saat akan ditangkap, komplotan ini melawan dan menembak ke arah polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri. Ketiga pelaku yang kabur kemudian berhasil ditangkap di Sukarame, juga setelah perlawanan yang mengakibatkan polisi bertindak tegas dan terukur.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, dua unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Honda Vario hitam), serta alat-alat untuk merusak kunci. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 9 tahun penjara) dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup).
Kesimpulan
Pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan kesigapan Polresta Bandar Lampung dalam memberantas kejahatan. Penangkapan komplotan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Bandar Lampung dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.