Polisi Kuta Diduga Minta Uang WNA, Diberi Sanksi Patsus
Dua personel Polsek Kuta, Bali, mendapat sanksi penempatan khusus karena diduga meminta uang Rp200.000 kepada WNA yang kehilangan ponsel, melanggar kode etik kepolisian.
Dua anggota Polsek Kuta, Bali, sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Bali. Mereka diduga meminta uang kepada warga negara asing (WNA). Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 Januari 2025, saat Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, memberikan keterangan kepada media di Badung.
Kedua oknum polisi, Aiptu GKS dan Aiptu S, anggota SPKT Polsek Kuta, diduga meminta Rp200.000 kepada seorang WNA asal Kolombia, SGH. SGH kehilangan iPhone 14 Pro Max yang dijambret di Jimbaran, wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 12.50 WITA.
Meskipun SGH seharusnya melapor ke Polsek Kuta Selatan, ia meminta bantuan kedua polisi karena harus segera kembali ke negaranya dan perlu laporan untuk klaim asuransi. Kedua oknum polisi ini kemudian bersedia membantu, dengan syarat SGH memberikan uang Rp200.000 sebagai 'biaya administrasi'.
Setelah menerima uang tersebut, mereka membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan dengan nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA, tanggal 5 Januari 2025. Menariknya, lokasi kehilangan dalam laporan tersebut tertulis di Jalan Legian, Kuta, bukan di Jimbaran seperti keterangan awal SGH.
Setelah menerima uang, kedua oknum polisi membawa SGH ke ruangan tertutup untuk menyerahkan uang tersebut. Pihak Propam Polda Bali menemukan cukup bukti pelanggaran kode etik oleh kedua anggota tersebut.
Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika kelembagaan dan kemasyarakatan Polri. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban menjalankan tugas secara proporsional dan larangan membebankan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai konsekuensi, kedua personel Polsek Kuta dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Patsus merupakan sanksi sementara sambil menunggu proses pemeriksaan internal kepolisian selesai. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian, merusak citra kepolisian dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, serta memastikan pelayanan publik tetap profesional dan berintegritas. Transparansi dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.