Polisi Periksa Pengurus RW Terkait Edaran Permintaan THR Lebaran
Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat diperiksa polisi terkait surat edaran permintaan THR Lebaran yang viral di media sosial.

Sebuah surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, telah menjadi viral di media sosial dan kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Surat tersebut, yang meminta sejumlah uang kepada pengguna jasa parkir 'Laksa Street', telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan di masyarakat. Polisi telah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait, dan penyelidikan masih berlangsung.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pengurus RW tersebut. Ia menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak camat dan lurah setempat. "Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," ujar Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi pada Jumat.
Kehebohan ini bermula dari unggahan akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu yang menampilkan surat edaran tersebut. Dalam surat yang berkop dan berstempel resmi RW tersebut, tertera permintaan THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada para pengguna jasa parkir 'Laksa Street'. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak RW membantah telah mematok besaran nominal tersebut.
Pemeriksaan Polisi dan Tindakan Lanjutan
Polisi menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pengurus RW, besaran THR yang diminta tidaklah dipatok. "Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," jelas Kompol Kukuh. Lebih lanjut, pengurus RW juga mengaku telah mengirimkan edaran serupa pada perayaan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. "Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," tambah Kompol Kukuh.
Menindaklanjuti viralnya surat edaran tersebut, pihak RW telah menarik kembali surat edaran yang telah beredar. Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi kepada pengurus RW terkait. "Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," ungkap Kompol Kukuh.
Sebagai langkah pencegahan, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. "Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," pesan Kapolsek Tambora.
Kronologi dan Implikasi Kejadian
Kronologi kejadian berawal dari beredarnya surat edaran permintaan THR dari pengurus RW 02 Jembatan Lima. Surat tersebut kemudian viral di media sosial, memicu reaksi dan kecaman dari berbagai pihak. Pihak kepolisian langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengurus RW yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengurus RW tidak mematok besaran nominal THR, dan praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lingkungan RW. Permintaan THR kepada perusahaan swasta juga menimbulkan perdebatan mengenai etika dan kewenangan pengurus RW. Tindakan tegas dari pihak kelurahan dan kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan diawasi agar terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan etika pemerintahan yang baik.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pentingnya edukasi kepada masyarakat dan aparat terkait mengenai aturan dan etika dalam pengelolaan keuangan di lingkungan RW juga perlu ditingkatkan.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, khususnya di tingkat RW. Tindakan tegas dari pihak berwenang dan peningkatan pengawasan diharapkan dapat mencegah praktik-praktik serupa dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.