Wagub Rano Kritik Keras Surat Edaran THR dari RW, Sebut Tindakan Salah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengkritik surat edaran permintaan THR dari RW 02 Jembatan Lima, Jakarta Barat, kepada perusahaan, menyebut tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya surat edaran dari pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Permintaan tersebut, yang beredar luas di media sosial, ditujukan kepada pengguna jasa parkir 'Laksa Street' dengan nominal Rp1 juta per perusahaan. Kejadian ini terjadi di Jakarta pada Jumat, 14 Maret, dan telah menimbulkan kontroversi.
Rano Karno secara langsung menyatakan bahwa tindakan pengurus RW tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan. Ia menekankan bahwa meminta THR kepada perusahaan bukanlah tindakan yang dibenarkan. "Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah," tegas Rano Karno.
Meskipun mengecam keras tindakan tersebut, Rano Karno menyatakan tidak akan memberikan surat peringatan atau teguran resmi kepada oknum pengurus RW. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut sudah jelas keliru dan tidak memerlukan sanksi tertulis. Lebih lanjut, ia menilai tidak perlu adanya imbauan khusus kepada RT/RW lain untuk menghindari tindakan serupa karena seharusnya mereka sudah memahami aturan dan etika yang berlaku.
Tanggapan Wagub Rano dan Pihak Kepolisian
Rano Karno menjelaskan bahwa ada kebiasaan di lingkungan RT/RW untuk membuat surat edaran permintaan THR, namun hal tersebut hanya diperbolehkan untuk petugas kebersihan, satpam, atau petugas lainnya yang bekerja di lingkungan tersebut. "Edaran (THR) untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan," ujarnya, menekankan pentingnya batasan dan kewajaran dalam memberikan THR.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Tambora, diwakili oleh Kompol Kukuh Islami, telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus RW terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengurus RW tersebut mengakui telah mengirimkan surat edaran serupa pada perayaan Lebaran sebelumnya. Lebih lanjut, mereka juga mengaku tidak menetapkan besaran THR yang diminta secara pasti, meskipun surat edaran yang beredar menyebutkan angka Rp1 juta per perusahaan.
Kapolsek Tambora juga menyatakan telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat terkait kasus ini. Langkah koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan tersebut dan memastikan tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang. Pihak berwenang menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika dalam pengelolaan dana serta interaksi dengan masyarakat dan dunia usaha.
Permintaan THR dan Batasan Kewajaran
Kasus ini menyoroti pentingnya batasan dan etika dalam memberikan dan meminta THR. Meskipun memberikan THR kepada petugas kebersihan dan keamanan lingkungan merupakan hal yang lumrah, namun permintaan THR kepada perusahaan dengan nominal yang besar dan tanpa transparansi yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada para pengurus RT/RW tentang aturan dan etika yang berlaku.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengurus RT/RW di Jakarta dan daerah lain di Indonesia. Penting bagi mereka untuk memahami batasan kewenangan dan selalu bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana juga merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini secara serius. Koordinasi antara berbagai pihak terkait diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif dan tertib.
Kesimpulannya, kasus permintaan THR oleh RW 02 Jembatan Lima ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan etika dalam pengelolaan dana di lingkungan masyarakat. Tindakan tegas dari Wagub Rano Karno dan pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada para pengurus RT/RW.