Menko PM: Pemaksaan THR Tidak Perlu, Polisi Tindak Tegas Oknum Ormas yang Memeras
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemaksaan meminta THR tidak perlu dilakukan karena sudah menjadi kewajiban perusahaan, sementara polisi menindak tegas oknum ormas yang melakukan.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, dengan tegas menyatakan bahwa pemaksaan dalam meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta THR kepada perusahaan.
"THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan," tegas Muhaimin saat ditemui di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja, terlepas dari adanya paksaan atau tidak.
Lebih lanjut, Menko PMK menambahkan, "Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memberikan hak-hak karyawannya, tanpa perlu adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar.
Penindakan Hukum Terhadap Oknum Ormas yang Memeras
Kasus pemaksaan THR telah ditangani pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga memeras perusahaan dengan berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. S ditangkap di Sukabumi pada Kamis, 20 Maret 2024.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan kronologi penangkapan. S dan rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk menagih proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan. Karena permintaan mereka tidak dipenuhi, S marah-marah dan mengancam satpam perusahaan. Aksi pemerasan ini kemudian dilaporkan dan S ditangkap.
Polda Metro Jaya turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada oknum, termasuk ormas, yang memaksa meminta THR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.
Polda Metro Jaya menyediakan berbagai jalur pelaporan, termasuk melalui call center 110. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi perusahaan dari praktik-praktik pemerasan yang merugikan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Pemberian THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Jika ada pihak yang memaksa atau melakukan pemerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan ragu untuk memanfaatkan jalur-jalur pelaporan yang telah disediakan oleh kepolisian.
Kesimpulan
Pemaksaan dalam meminta THR merupakan tindakan yang tidak perlu dan melanggar hukum. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya. Polisi akan menindak tegas oknum ormas atau individu yang melakukan pemerasan dengan kedok permintaan THR. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kasus pemaksaan THR kepada pihak berwajib.