KPK Tegas: Minta THR, ASN dan APH Lakukan Pungli!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan THR oleh ASN dan APH kepada masyarakat merupakan pungli dan termasuk tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada masyarakat merupakan pungutan liar (pungli). Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2024.
Wawan menjelaskan bahwa ASN dan APH telah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, meminta THR tambahan kepada masyarakat atau perusahaan adalah tindakan ilegal. "'Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli),'" tegas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa pembiaran praktik pungli semacam ini berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Biasanya, permintaan THR tersebut diiming-imingi dengan janji kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan publik.
Praktik Pungli dan Nilai Antikorupsi
Wawan menganalisis akar permasalahan praktik pungli menjelang Lebaran ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh minimnya nilai-nilai antikorupsi, seperti kesederhanaan dan kerja keras, pada oknum aparat yang terlibat. Sebaliknya, yang muncul justru sifat serakah dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara yang mudah dan melanggar aturan.
KPK menegaskan bahwa THR merupakan pemberian perusahaan kepada karyawannya di luar gaji atau upah bulanan. Tidak ada kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk memberikan THR kepada pihak di luar karyawannya. "'THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR kepada selain pegawainya,'" jelas Wawan.
Apabila ada pemberian di luar THR, hal itu hanya sebatas pemberian sukarela, seperti sedekah atau bantuan lainnya. Ini perlu dibedakan dengan tuntutan atau paksaan yang merupakan bentuk pungli.
Imbauan dan Pelaporan
Wawan mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat praktik pungli semacam ini untuk segera melaporkannya. Laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat pemerintah setempat, aparat penegak hukum terdekat, atau langsung kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi.
Bagi oknum yang menjadi kewenangan KPK, masyarakat dapat melaporkan melalui jalur yang sesuai dengan Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pungli dan korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya laporan dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik pungli oleh ASN dan APH dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah dapat kembali pulih. Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia.