Polisi Tangkap Tiga Pemeras Sopir Truk di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang mengincar sopir truk luar Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat, dengan modus pengawalan fiktif.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pemerasan yang kerap mengincar para sopir truk dengan pelat nomor kendaraan luar Jakarta. Kejadian ini terjadi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, menjawab keresahan masyarakat atas aksi para pelaku yang meresahkan.
Ketiga pelaku, AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26), ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu, 14 Mei 2024. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan penangkapan ini didasari oleh banyaknya laporan masyarakat terkait aksi intimidasi, perusakan kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam yang dilakukan para pelaku terhadap sopir truk yang menolak memberikan uang.
Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka kerap menghentikan truk di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng. "Mereka menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," jelas AKBP Abdul Rahim. Para pelaku awalnya meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, namun angka tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp180.000 dan akhirnya disepakati sebesar Rp100.000 setelah korban melakukan penawaran.
Modus Pemerasan dan Penangkapan
Para pelaku mengincar sopir truk dari luar daerah yang dianggap lebih mudah untuk diintimidasi. Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi untuk melakukan pemerasan dengan dalih keamanan. Aksi ini telah meresahkan banyak sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Operasi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemerasan ini dan mengamankan para pelaku.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para sopir truk yang melintas di wilayah Jakarta Barat.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemerasan ini.
Tersangka Dijerat Pasal 368 KUHP
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polisi mengimbau kepada para sopir truk yang merasa menjadi korban pemerasan untuk segera melapor ke pihak berwajib guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam memberantas kejahatan serupa.
Kesimpulan
Penangkapan tiga pelaku pemerasan sopir truk di Jakarta Barat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan. Modus operandi yang licik dan mengincar sopir truk luar daerah menjadi perhatian serius. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan bagi para sopir truk yang melintas di wilayah tersebut.